Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.390 views

MUI Fatwakan Haram dan Hukum Mati Bagi Lesbi, Gay, Sodomi, serta Pencabulan

JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam rilis fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) terkait lesbi, gay, sodomi, dan pencabulan, MUI meminta kepada DPR RI agar tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual; gay dan lesbi, serta komunitas lainnya yang menyimpang di Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Rekomendasi poin pertama halaman 14 tentang "Fatwa Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabutan".

KH. Ma'ruf Amin dalam mewakili pembacaan fatwa perihal di atas, atau yang lebih dikenal LGBT kemarin (03/03/2015) pun juga menyebutkan hukuman mati pantas dilakukan jika memang demikian adanya. Terutama hukuman itu ditujukan oleh pelaku sodomi.

"Untuk pelaku sodomi justeru harus dikenakan hukum ta'zir (setingkat hukuman mati)," katanya dan juga tertulis di rilis.

Namun di poin selanjutnya dalam rilis yang masuk dalam 'ketentuan hukum', fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini juga memberikan bagaimana sebenarnya penyimpangan seksual tersebut. Misalnya saja perbuatan yang dikenal dengan LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transeksual).

Dalam kategori atau poin itu MUI menghimbau agar pelaku yang memiliki kelainan seksual ini sebelum dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, sekiranya pelaku dapat disembuhkan. Salah satunya cara yaitu dengan memberikan pemahaman atau pelurusan tentang bagaimana penyimpangan tersebut.

Dan berikut poin-poin yang terdapat di 'Ketentuan Hukum' fatwa MUI Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Sebagaiman tertuang dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Di antaranya: Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan; homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya HARAM, dan merupakan bentuk kejahatan (karimah); pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir (maksimal hukuman mati) oleh pihak yang berwenang; melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah HARAM.

Dikeluarkan MUI di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2014. Bertanda tangan Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin Abdullah Fatah dan Sekretaris, DR. Asrorun Ni'am Sholeh. [robigusta/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X