Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 26 November 2014 17:37 wib
17.047 views
Yusril: DPR Hanya Bisa Menerima atau Menolak Perpu
JAKARTA (voa-islam.com) - Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia yang pernah beberapa kali menjadi menteri, Profesor Doktor Yusril Ihza Mahendra, rencananya pada Rabu siang (26/11) pukul 14.30 WIB akan memenuhi undangan rapat konsultasi dari Komisi II DPR.
“Saya bukan menteri, maka saya tidak terikat dengan Surat Edaran Seskab Pemerintah Jokowi yang melarang anggota kabinet hadir ke DPR, hehehe,’ tulis Yusril dalam akun Twitter-nya.
Ia mengatakan, dalam konsultasi tersebut, DPR ingin bertanya bagaimana pendapatnya mengenai Perppu 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah.
Yusril pun mengatakan lewat Twitter-nya, DPR hanya punya dua pilihan, yakni menerima dan menyetujui perppu tersebut menjadi undang-undang atau menolak. “Kalau DPR menolaknya, Perpu tersebut otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulisnya.
Yusril menegaskan, DPR tidak bisa tawar-menawar dengan presiden agar peprpu di amandemen lebih dulu sebelum diterima dan disahkan menjadi undang-undang. “DPR hanya bisa menerima atau menolak perppu. Sikap tersebut sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal perppu diterbitkan,” ungkapnya.
DPR juga tidak bisa menolak sebagian atau menerima sebagian isi perppu. Jadi, perppu itui harus secara mutlak diterima atau ditolak. Jika DPR menolak perppu, dipastikan tidak ada payung hukum untuk menyelenggarakan pilkada alias vakum. [ahmed/pribumi]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!