Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.190 views

Dokter Asing, Pelayanan Kesehatan mana yang Paling Penting?

 

Oleh: Sunarti

 

"Nakes (tenaga kesehatan) merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril (dikutip dari Kompas.id). Hal ini ditampung dalam daftar isian masalah (DIM) RUU Kesehatan yang telah disampaikan ke DPR pada 5 April 2023.

Sangat disayangkan jika saat ini tenaga kesehatan justru hendak disandingkan dengan tenaga kesehatan yang berasal dari luar negeri. Sebenarnya bukan menjadi persoalan apabila persoalan internal/dalam negeri telah diatasi dengan seksama. Sayangnya, persoalan di tenaga kesehatan maupun layanan kesehatan secara umum masih banyak persoalan di sana sini. Apakah menjadi jaminan dengan kedatangan nakes dari luar negeri persoalan kesehatan di Indonesia bisa teratasi? Apakah juga sebuah keharusan untuk mendatangkan nakes dari luar negeri?

Sebagaimana diberitakan dalam Kompas.id, bahwa IDI meminta Pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. Salah satu poin yang dipersoalkan oleh IDI adalah perlindungan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Di laman yang sama diberitakan jika Rancangan Undang-undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023. Namun, sampai saat ini tidak pernah melibatkan organisasi profesi.

Selama ini organisasi profesi yang satu ini belum mendapatkan imunitas hukum  yang maksimal. Seperti yang diberitakan di Kompa.id, yang menyebutkan bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan untuk dihentikan. Dikarenakan salah satu poin di RUU itu adalah soal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Agar imunitas hukum terhadap tenaga medis terjamin secara maksimal.

Beliau juga mengatakan ”Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan.” Hal ini disampaikan Beliau, Moh Adib Khumaidi melalui siaran pers, Minggu (9/4/2023).

Lebih lanjut disampaikan dalam laman yang sama jika organisasi profesi, tanpa perlindungan hukum, tenaga kesehatan dikhawatirkan mudah terlibat masalah hukum. Juga adanya jaminan keselamatan dan keamanan juga perlu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di area konflik. Hal ini berkaca dari kematian Mawarti Susanti, dokter spesialis paru di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Papua.

Disebutkan pula kematian tenaga kesehatan juga pernah menimpa dokter Soeko saat kerusuhan di Wamena, Papua Pegunungan (dulu Papua), pada 2019. Adapun dokter Ayu di Manado, Sulawesi Utara, pernah mengalami kriminalisasi pada 2012 (Kompas.id, 13/3/2023).

Jelas sudah jika ini berlanjut tanpa memikirkan nasib para dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) yang lain, maka mereka akan kehilangan hak yang sebelumnya ada di dalam UU Kesehatan. Para nakes akan lebih sering mendapatkan kriminalisasi, terlebih di daerah konflik. Selain itu rendahnya imunitas hukum juga akan lebih berpeluang adanya pelayanan kesehatan yang berbiaya lebih tinggi, seiring tingginya resiko terhadap hukum yang juga tinggi. Bukankah semua ini akan memunculkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak efisien dan tidak optimal?

Sebenarnya semua bisa dicegah jika saja RUU Kesehatan Omnibus Law dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2023. Sebagaimana tuntunan ratusan tenaga kesehatan yang melakukan demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Telah jamak diketahui bahwa RUU Kesehatan adalah program legislasi nasional yang berfokus pada penyelenggaraan sistem kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, salah satu isu yang terkait dengan RUU Kesehatan adalah masuknya nakes asing ke Indonesia. Sementara sisi lain, nakes di dalam negeri belum mendapatkan imunitas hukum yang maksimal.

Muncullah neberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang ke depan bisa membuka kran bagi nakes asing untuk bekerja/praktek di Indonesia. Bahkan ada juga yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat Indonesia. Pasalnya, persaingan imbalan jasa bisa menurunkan pelayanan kwalitas nakes dalam negeri, yang disebabkan tingginya biaya pelayanan kesehatan.

Adanya dampak negatif yang mungkin timbul adalah persaingan yang tidak sehat antara nakes asing dan nakes lokal dalam mencari pekerjaan di Indonesia. Ini baru salah satunya saja. Jika benar terjadi maka mengakibatkan kesulitan bagi nakes lokal untuk mendapatkan pekerjaan dan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat luas.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat berdampak pada ketersediaan dan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Jika nakes asing lebih diprioritaskan dalam penerimaan kerja, maka hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kesempatan bagi nakes lokal untuk meningkatkan kualitas dan pengalaman dalam bidang kesehatan.

Meskipun di sisi lain, kebijakan ini juga dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan adanya transfer ilmu dan teknologi dari nakes asing ke nakes lokal, namun demikian sejatinya tujuan layanan kesehatan kepada masyarakat mustinya mendapat perhatian. Tenaga dalam negeri mendapatkan perhatian yang serius serta saran dan prasarana di bidang kesehatan juga mendukung. Mengingat layanan kesehatan adalah hak dasar umat. Yang mana tenaga kesehatan juga bagian dari umat yang harus diperhatikan.

Seharusnya pula pemerintah memperhatikan layanan kesehatan termasuk sarana dan prasarana yang memadai untuk seluruh masyarakat. Karena kesehatan termasuk kebutuhan mendasar, seharusnya tidak begitu saja diserahkan kepada pihak asing. Inilah sebenarnya yang lebih penting. Karena secara otomatis pengobatan kepada nakes asing akan berbayar. Padahal seharusnya pihak negara yang menyelenggarakan sarana kesehatan bagi seluruh warganya.

Jadi dalam konteks RUU Kesehatan, perlu dilakukan analisis yang mendalam lagi terhadap dampak yang muncul. Baik dampak positif maupun negatif dari kebijakan masuknya nakes asing ke Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan nakes lokal dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan lokal juga perlindungan hukum yang kuat, agar dapat bersaing dengan nakes asing dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Wallahu alam bisawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Health lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Ketua MUI Usulkan Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal

Ketua MUI Usulkan Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal

Jum'at, 29 Mar 2024 22:05

IOF Derita Puluhan Korban Luka Baru Di Gaza, Total Jadi 3.757 Orang

IOF Derita Puluhan Korban Luka Baru Di Gaza, Total Jadi 3.757 Orang

Jum'at, 29 Mar 2024 21:45

Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Jum'at, 29 Mar 2024 21:12

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X