Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.496 views

Permendikbud Ristek No. 30/2021: Legalisasi Seks Bebas di Dunia Kampus

 

Oleh:

Nur Syamsiyah, M.E. || Dosen dan Penulis

 

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditandatangani oleh Nadiem pada tanggal 31 Agustus 2021. 

Ketentuan itu menuai kritik dari berbagai ormas Islam karena dinilai justru bisa legalkan seks bebas di dunia kampus. Ada 13 ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Indonesia (MOI) meminta agar Permendikbud tersebut dicabut, diantaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). 

Menurut Nazar Haris, Ketua MOI, ia mengatakan bahwa di antara poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. (kumparan.com, 2 November 2021). 

Tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), disebut sebagai tindakan kekerasan seksual apabila:

Huruf b, “Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban”.

Huruf f, “Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban”.

Huruf g, “Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban”.

Huruf h, “Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban”.

Huruf l, “Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”.

Huruf m, “Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban”. 

Kemudian, dalam pasal 5 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah apabila Korban memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apakah melakukan hubungan seksual -di luar pernikahan yang sah- yang dilakukan dengan persetujuan para pihak tidak termasuk kategori pidana? Sementara dalam Islam, penyimpangan dan kekerasan seksual, baik dipaksa atau dengan persetujuan, bertentangan dengan syariat Islam.

Jika Permendikbud Ristek bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di dunia kampus, sementara sistem sekuler liberal yang diadopsi di negeri ini masih terus dijalankan, tampaknya solusi itu hanyalah ilusi belaka. Mengapa?

Di negeri sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, telah membentuk manusia-manusia bejat dan nirempati. Agama tak lagi dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Mudah bagi siapapun untuk melakukan kekerasan seksual, dimanapun mereka berada, termasuk di dunia kampus. 

Kehidupan sekuler liberal ini menjadikan individu merasa berhak mengekspresikan diri dengan apa mereka berpakaian, dengan siapa berkawan, dan dengan cara apa mereka menyalurkan naluri seksualnya. 

Sistem kehidupan sekuler memberi kebebasan bagi perilaku penyimpang seperti aktivitas pacaran, L6BT, dan sejenisnya. Belum lagi peran media yang banyak merangsang pemenuhan naluri seksual secara liar melalui konten-konten porno. Ditambah miras dan narkoba yang juga merebak dimana-mana. Mirisnya, negara tak tegas terhadap media, bisnis porno dan bisnis miras-narkoba, sebab menjadi sumber pendapatan negara lewat pemasukan pajak.

Islam punya solusi. Islam memiliki seperangkat aturan lengkap untuk memandu kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam Islam, terdapat aturan yang dapat mencegah perilaku kekerasan atau penyimpangan seksual. Seperti larangan berzina dan berduaan dengan nonmahram, kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i (jilbab dan kerudung), aturan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan meski tetap memberi jalan bagi keduanya untuk saling membantu dalam mewujudkan kemaslahatan, aturan memisahkan tempat tidur anak, dan sebagainya. Islam juga menempatkan penyaluran naluri seksual hanya pada hubungan pernikahan.

Dalam keluarga, anak-anak dididik sedara kecil untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu, dan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT.  Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Dalam pendidikan, menjalankan kurikulum yang mengantarkan setiap muslim menjadi individu yang bertakwa yang menjauhkan diri dari kemaksiatan dan memiliki syakhsiyah Islamiyah (berkepribadian islam). 

Jika aturan preventif sudah dibuat tetapi masih saja ada yang melanggar, ada sistem sanksi tegas bagi para pelaku sebagai solusi kuratif yang akan membuat jera pelakunya. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Wallahu a’lam bish-shawwab.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:48

Memalak Rakyat dengan Pajak