Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.707 views

Jika Tak Minta Maaf, Ngabalin Laporkan Saja Delik Penghinaan

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Ucapan Ali Mochtar Ngabalin soal "Otak Sungsang" kepada Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas atas pendapat soal KPK yang dilumpuhkan atau dimatikan adalah sikap yang bukan saja tidak beradab tetapi juga kejahatan penghinaan dan itu adalah delik. Perbuatan melawan hukum.

Saat ini elemen Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah, baru menyatakan bahwa perbuatan Ali Ngabalin adalah tak beradab dan mendesak Staf Ahli KSP ini untuk meminta maaf. Desakan santun agar Ngabalin memahami bahwa tuduhan Otak Sungsang kepada Ketua PP Muhammadiyah itu adalah salah dan ia menyadari kesalahannya.

Dengan sikap berulang kontroversial Ngabalin selama ini, nampaknya skeptis Ali Mochtar Ngabalin akan meminta maaf. Mungkin ia selalu merasa benar atas segala pandangan dan ucapannya meskipun itu telah menyakitkan orang lain bahkan masyarakat atau umat, karenanya ranah hukum dapat dengan mudah berbicara.

Dua delik utama yang dapat dipenuhi atas ucapan "Otak Sungsang" kepada Ketua PP Muhammadiyah ini.

Pertama, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi :

"Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah"

Kedua, mengingat ucapan Ngabalin dituangkan dalam akun Instagram maka ia melanggar ketentuan UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Dihubungkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE sanksi hukum untuk ini adalah 4 tahun penjara dan/atau dendam maksimum 750 juta rupiah. Lumayanlah.

Jadi persoalannya sederhana. Hanya tentu karena ini masuk kategori delik aduan (klacht delict) maka diperlukan pengaduan pihak yang merasa tercemar. Ya itulah jika tidak meminta maaf, maka untuk efek jera Ali Ngabalin, Ketua PP Muhammadiyah dapat didesak untuk menggunakan hak hukum yang dimilikinya.

Moga kisah "Otak Sungsang" Ngabalin tidak menjadi satu paket dengan Penodaan Agama "Bipang Ambawang" oleh Presiden Jokowi.

Memang ceritra Istana boneka biasa lucu, menggemaskan dan menjengkelkan. Kadang memuakkan juga.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X