Jum'at, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Agutus 2020 07:05 wib
4.097 views
Pembelajaran Daring, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh:
Niwatun, S.pd.I || Penulis dan Pemerhati Sosial
MANUSIA membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Di tengah pandemi ini, penyelenggaraan Pendidikan Nasional dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring untuk mengurangi dampak virus korona. Pembelajaran model ini diterapkan sejak akhir Maret lalu.
Pada 24 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melepas Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Lewat surat sakti tersebut, Mendikbud mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, pembelajaran daring diterapkan, dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialihkan untuk pengadaan alat kebersihan dan membiayai pembelajaran jarak jauh.
Hanya saja, Mendikbud Nadiem mengakui penerapannya tak semulus dugaan. Pada acara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud, ia mengaku “kaget” bahwa banyak siswa tak memiliki akses listrik dan sinyal internet memadai. “Ada yang bilang tidak punya sinyal televisi. Bahkan ada yang bilang tidak punya listrik. Itu bikin saya kaget luar biasa," katanya (Asumsi.co, 12 Mei 2020).
Riset terbaru dari INOVASI terhadap 300 orang tua siswa sekolah dasar di 18 kabupaten dan kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara (Kaltara), dan Jawa Timur mengonfirmasi ketimpangan tersebut. Sebelum ada putusan resmi Kemendikbud, 76% orang tua murid mengaku telah mulai menerapkan kebijakan belajar dari rumah sejak pekan ketiga (16-22) Maret.
Namun, kenyataannya, hanya sekitar 28% anak yang sanggup belajar menggunakan media daring untuk belajar maupun menggunakan aplikasi belajar daring. Adapun 66% pelajar menggunakan buku dan lembar kerja siswa, dan 6% orang tua menyatakan tidak ada pembelajaran sama sekali selama siswa diminta belajar dari rumah.
Faktor geografis pun berpengaruh. Semakin jauh lokasi seorang murid dari “pusat pembangunan” di Jawa, semakin terkucil ia dari pembelajaran daring. Di Jawa Timur, 40% responden menyatakan anak mereka dapat mengakses pembelajaran daring. Angka ini merosot di NTB, di mana pembelajaran daring kurang dari 10%, dan menurun lagi di NTT (hanya 5%).
Anak-anak yang memiliki akses pembelajaran daring umumnya memiliki orang tua yang bekerja sebagai karyawan pemerintah (39%) dan wiraswasta (26%), dan memiliki latar belakang minimal S1 (34%) dan SMA (43%). Padahal, mayoritas responden yang diminta melakukan pembelajaran daring bekerja sebagai petani (47%) dan berpendidikan SD (47%).
Artinya, akses pembelajaran daring tak hanya ditentukan lokasi, tetapi juga tingkat pendidikan, pekerjaan, dan status ekonomi orang tua.
Data tersebut memberikan kesimpulan yang terang benderang: teknologi informasi hanya diakses segelintir orang, dari kelas sosial tertentu, dengan strata pendapatan tertentu pula (Asumsi.co, 12 Mei 2020).
Program daring yang ditawarkan pemerintah dianggap sebagai gagasan yang cemerlang untuk mengurangi dampak Covid-19. Namun, penerapannya yang kurang. Sehingga, masih banyak siswa yang tidak dapat melakukan proses pembelajaran karena keterbatasan dalam mengakses pelajaran secara virtual.
Jika merunjuk pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya, setiap warga negara seharusnya mendapatkan haknya mengenyam pendidikan sebagaimana mestinya. Baik daring ataupun luring. Para guru dan siswa dapat mengakses pelajaran virtual dengan adanya infrasrtuktur yang memadai yang disediakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Bukan sebaliknya.
Pendidikan dalam Pandangan Islam
Pelaksana pendidikan dalam Islam dibagi menjadi dua, yakni secara formal di sekolah/kampus dan secara nonformal di luar sekolah/kampus, yakni keluarga dan masyarakat.
Pendidikan di sekolah/kampus pada dasarnya merupakan proses pendidikan yang diorganisasikan secara formal berdasarkan struktur hierarkis dan kronologis, dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pendidikan di dalam keluarga pada hakikatnya merupakan proses pendidikan sepanjang hayat. Pembinaan dan pengembangan kepribadian, penguasaan dasar-dasar tsaqofah Islam dilakukan melalui pengalaman hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, utamanya orang tua. Pendidikan di tengah masyarakat pada hakikatnya juga merupakan proses pendidikan sepanjang hayat, khususnya berkenaan dengan praktik kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di masyarakat, utamanya tetangga, teman pergaulan, lingkungan, serta sistem nilai yang berjalan.
Model pendidikan yang baik semestinya bisa disediakan oleh negara karena negaralah yang memiliki seluruh otoritas yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan bermutu, termasuk penyediaan dana yang mencukupi, sarana, prasarana, yang memadai dan sumber daya manusia yang bermutu. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemerintah akan bertumpu pada dua elemen sistem, yakni politik dan ekonomi. Politik akan melahirkan kebijakan-kebijakan, sedangkan ekonomi akan melahirkan pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan dana. Keduanya akan saling menunjang penyelenggaraan layanan umum yang merupakan kewajiban negara untuk setiap warga negaranya, yakni pada layanan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrasrtuktur.
Dalam layanan pendidikan, selain pengadaan infrasrtuktur, negara juga menjamin kesejahteraan para guru. Salah satu contoh pada masa Khalifah Umar ibnu Al Khatab yang memberi gaji pada guru yang mengajar anak-anak di Madinah sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Dengan demikian guru akan fokus pada keilmuan yang akan diajarkan pada siswa tanpa memikirkan pekerjaan sampingan untuk menopang hidup. Wallahua'lam bishshawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!