Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.135 views

Kisruh Moda Transportasi: Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: drg. Eka Dewi S (Ibu Rumah Tangga)

Pertengahan bulan Maret, masyarakat kembali disuguhi oleh aksi demontrasi ribuan sopir taksi konvensional disekitar Istana Negara. Para sopir taksi ini menuntut ketegasan dari Pemerintah terkait adanya moda transportasi angkutan umum lainnya (Uber, grab taxi) yang berbasis internet yang dianggap merugikan sopir taksi konvesional.

"Aksi ini dilakukan oleh semua pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam PPAD," kata Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) Shafruhan Sinungan di Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Shafruhan menegaskan, pemerintah harus tegas terhadap angkutan umum berbasis aplikasi. Pasalnya, transportasi online ini melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin yang sering dikritisi adalah penggunaan mobil berplat hitam sebagai kendaraan umum. 

Operasi Uber dan Grab Car dinilai melanggar beberapa aturan lainnya di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menteri Perhubungan.

Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2  UU nomor 25 tahun 2007, Keppres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001. "(Keduanya) tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan," tulis surat tersebut. Selain itu dia juga mengeluhkan terkait tariff yang berujung pada menurunnya pendapatan para sopir taksi konvensiaonal.

Disisi lain, keberadaan moda transportasi berbasis internet ini dianggap menguntungkan. Praktis, karena calon penumpang tinggal menyentuhkan jari ke mobile phone yang dimiliki maka mobil/motor yang dipesan pun segera datang. Selain itu tarifnya pun lebih murah daripada angkutan konvensional.

Inilah yang menjadi polemik diantara sopir taksi/angkutan konvensional dengan yang berbasis internet. Untuk mengatasi kekeacauan ini, maka Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sempat mengeluarkan larangan operasi ojek on line pada 17 Desember 2015. Namun larangan ini hanya berumur sehari karena Presiden Jokowi justru mencabutnya dengan alasan gojek (ojek online) juga dibutuhkan masyarakat.

Transportasi merupakan urat nadi kehidupan, maka seharusnya dikelola dengan baik oleh Negara sehingga memberikan keamanan, kenyaman dan berkualitas bagi pengguna tidak berdasar pada keuntungan atau materi semata

Transportasi merupakan urat nadi kehidupan, maka seharusnya dikelola dengan baik oleh Negara sehingga memberikan keamanan, kenyaman dan berkualitas bagi pengguna tidak berdasar pada keuntungan atau materi semata. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur system transportasi baik dari  infrastruktur maupun dari kondisi kendaraan yang tersedia bukan hanya mengeluarkan kebijakan ketika ada permasalahan ditengah-tengah masyarakat.

Kondisi ini sangat berbeda ketika diterapkannya aturan Islam dalam semua aspek kehidupan, termasuk didalamnya masalah transportasi. Negara (Khilafah) akan menjamin kebutuhan warga negara nya dengan transportasi yang nyaman, murah, aman dan berkualitas tidak berlandaskan pada materi/keuntungan semata. Karena permasalahan transportasi adalah kewajiban yang harus disediakan oleh Negara (Khilafah) kepada warganya sebagai bentuk ri’ayah nya yang akan membawa pada terwujudnya Islam rahmatan lil’alamiin.

Maka sudah saatnya bagi kita untuk memperjuangkan kembali tegaknya sebuah system yang mampu membawa kebaikan bagi warganya yaitu dengan penerapan system Islam dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah  yang bersumber aturan yang ditetapkan Allah swt. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X