Sabtu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Agutus 2011 23:54 wib
15.093 views
Zinahi Bocah Ingusan, Nabi Gereja Yesus Divonis Bui Seumur Hidup
WASHINGTON (voa-islam.com) – Berakhir sudah petualangan seksual Pendeta Warren Jeffs. Pemimpin Gereja Mormon itu dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, menanggapi vonis terhadap dirinya, Jeffs mengaku dirinya merasa damai.
Jeffs divonis bersalah telah menikahi dua gadis ingusan dengan dalih ‘pernikahan rohani’ di pusat sekte Yearning for Zion (YFZ) Ranch di Texas pada 2008. Salah satu korban saat itu baru berusia 15 tahun.
Pria berusia 55 tahun tersebut juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak-anak berusia 12 dan 14 tahun di Texas, Amerika Serikat (AS).
Bukti lain adalah hasil temuan seorang ahli forensik. Menurutnya, hampir seluruh DNA Jeffs ditemukan di dalam tubuh seorang anak, bayi dari seorang ibu berusia 15 tahun.
Pengadilan Kamis (4/8/2011) itu berlangsung cukup cepat. Hakim hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menentukan vonis bersalah terhadap pendeta penganut paham poligami ini. Pemimpin spiritual gereja fundamentalis Jesus Christ of Latter Day Saints (Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir) ini dihadapkan pada ancaman penjara 119 tahun.
Tanpa didampingi pengacara selama persidangan, dalam pembelaannya, Jeffs berkukuh bahwa praktik poligaminya adalah legal secara spiritual. Dia bahkan balik mengancam pihak pengadilan yang meneruskan kasusnya.
Bahkan setelah hakim membacakan vonis bersalah, Jeffs meminta haknya untuk menjalankan agama dengan caranya sendiri. Dia mengklaim apa yang dilakukannya selama ini adalah pesan dari Tuhan.
...hakim memperlihatkan bukti foto Pendeta Jeffs yang sedang mencium dua gadis yang lebih muda darinya...
Selama pengadilan berlangsung, hakim memperlihatkan bukti foto Pendeta Jeffs yang sedang mencium dua gadis yang lebih muda darinya.
Hakim semakin yakin Pendeta Jeffs bersalah setelah melihat bukti rekaman video yang menunjukkan Jeffs memperkosa gadis lain yang berusia 12 tahun.
Pada pembelaan terakhirnya, Jeffs sempat menyerang saksi yang juga pernah menjadi pengikutnya. Jeffs mempertanyakan motif saksi yang diketahuinya selama empat tahun mengikuti kepercayaannya. Namun hal ini ditolak hakim, dan menilai tidak relevan.
Setelah itu, Jeffs kembali membuat pusing pengadilan dengan pembelaannya yang unik. Dia hanya berdiri di depan pengadilan selama 20 menit dan melihat ke anggota juri dan hakim. Setelah waktu pembelaanya hampir usai, tiba-tiba saja Jeffs mengatakan, "Aku merasa damai."
...Hakim makin yakin Pendeta Jeffs bersalah setelah melihat bukti rekaman video Jeffs memperkosa gadis 12 tahun...
Selain kasus poligami, Jeff akan menghadapi pengadilan kasus bigami yang akan berlangsung Oktober mendatang.
Jeffs dituding pendiri sekte poligami karena ia memimpin sebuah cabang dari Mormonisme utama yang percaya poligami sebagai jalan untuk menuju surga. Sekte ini juga dituduh mempromosikan perkawinan antara laki-laki tua dan gadis remaja.
Jeff juga memproklamirkan diri sebagai “nabi” dari Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir yang digembalakannya. Selain meyakini sebagai ahli surga, 10.000 jemaatnya meyakini Jeff sebagai nabi yang berbicara mewakili Tuhan di bumi. [taz/okz, tin]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!