Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Februari 2010 14:45 wib
22.455 views
Perbedaan Ahli Tauhid Dengan Musyrik (4)
Menerima Hukum Selain Islam Adalah Syirik
Firman Allah Ta'ala :
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
"Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." (QS. Al Kahfi: 26)
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
"Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (QS. Al An'am: 121)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Maksudnya, ketika kalian berpaling dari perintah Allah dan syariat-Nya, dan condong kepada perkataan selain-Nya, lalu mendahulukannya daripada syariat Allah, maka ini adalah kesyirikan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. ." (QS. Al Taubah: 31)
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." (QS. Al A'raf: 3)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "ikutilah jalan Nabi yang ummi yang datang membawa kitab yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan dan Pemilik segala sesuatu. "Dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya", maksudnya jangan kalian keluar dari ajaran yang dibawa Rasul menuju (ajaran) yang lain. Jika kamu melakukan itu, kamu termasuk orang yang sudah meninggalkan hukum Allah (berpaling) kepada hukum selain-Nya. "Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran", seperti firman-Nya, "Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)." (QS. Yusuf: 106)
Membahas masalah ini adalah sama pentingnya dengan pembahasan tentang Tauhid al Asma' wa al Sifat dan Tauhid Rububiyyah. Disebutkan secara sendirian menunjukkan bahwa kita harus mentauhidkan Allah dalam masalah hukum, putusan, dan penetapan sayariat. Pada hari ini telah ada pengingkaran dan upaya memerangi hak Allah atas hamba-Nya secara masif dalam masalah hukum dan menetapkan syariat.
Para ulama telah mengatakan, "berbuat syirik dalam hukum Allah seperti syirik kepada Allah dalam masalah ibadah." Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh al Syanqiti.
"berbuat syirik dalam hukum Allah seperti syirik kepada Allah dalam masalah ibadah."
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah dalam "Kitab al Tauhid" membuat Bab Man Atha'a al 'Ulama wa al Umara' fi Tahriim maa Ahallallahu au Tahlil maa Harramallahu faqad ittakhadzahum Arbaaban min Duunillah (Siapa yang mentaati para ulama atau umara' dalam mengharamkan apa-apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan, berarti telah menjadikannya sebagai tuhan selain Allah)," lalu bagaimana tauhid ini disebut bid'ah? Apakah bid'ah adalah ijitihad sebuah ketaatan yang telah disimpulkan para ulama salaf?.
Sesungguhnya perkataan orang-orang yang menyelisihi tauhid dalam bidang hukum dan menuduhnya sebagai kebid'ahan telah mencelanya tanpa ilmu, memberi fatwa tanpa dasar, tidak menolong kebenaran, dan tidak membatilkan yang batil. Bahkan pada dasarnya mereka melebarkan baju kebatilan hingga dalam kufur tasyri', kufur hukum, kufur ketetapan hukum, lalu membelinya.
. . . mereka menghukumi kufur dan murtad terhadap orang yang telah membuat syariat (undang-undang) dan melaksanakannnya."
Disebutkan dalam kitab, Limadza al Jihad?, "para ulama kita telah berbicara tentang kekufuran agama-agama dan penetapan syariat batil ini, mereka menghukumi kufur dan murtad terhadap orang yang telah membuat syariat (undang-undang) dan melaksanakannnya."
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "siapa yang berhukum dengan ketetapan Injil yang tidak disebutkan oleh Nash (Al Qur'an), padahal dia hidup di bawah syariat Islam, maka dia telah kafir, musyrik, keluar dari Islam." (al Ihkaam fii Ushuul al Ahkaam: 5/153)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Sesuatu yang sudah maklum dalam prinsip agama Islam dan kesepakatan seluruh kaum muslimin, bahwa orang yang memperbolehkan (membenarkan) untuk mengikuti selain agama Islam atau mengikuti selain syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia telah kafir." (Majmu' Fatawa: 28/524)
. . . orang yang memperbolehkan (membenarkan) untuk mengikuti selain agama Islam atau mengikuti selain syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia telah kafir. . . (ibnu Taimiyyah)
Beliau juga mengatakan, "syariat yang diturunkan dari sisi Allah Ta'ala adalah Al Kitab dan al Sunnah yang dengannya Allah mengutus Rasul-Nya. Tak seorang pun boleh keluar dari syariat ini. Dan tidaklah keluar darinya kecuali seorang kafir." (Majmu' Fatawa: 11/262)
Beliau berkata lagi, "Dan kapan saja seseorang berani menghalalkan keharaman yang telah disepakati atau mengharamkan masalah halal yang sudah disepakati atau merubah syariat yang sudah disepakati, maka dia telah kafir berdasarkan kesepakatan fuqaha'." (Majmu' Fatawa: 3/267)
. . .atau merubah syariat yang sudah disepakati, maka dia telah kafir berdasarkan kesepakatan fuqaha'. (Ibnu Taimiyyah)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "siapa yang meninggalkan syariat muhkam yang telah diturunkan kepada Muhammad bin Abdillah, sebagai penutup para Nabi, lalu berhukum kepada syariat-syariat yang telah dimansukh (dihapus), maka dia telah kafir." (Al Bidayah wa al Nihayah: 13/119)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdul Rahman Aalu Syaikh rahimahullah, "siapa yang berhukum kepada selain kitabullah dan sunnah Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah diberi tahu, maka dia telah kafir." Allah Ta'ala berfirman (artinya); "Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."; "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendak . ." (al Durar al Sunniyyah: 8/241)
Abdullah bin Humaid berkata, "siapa yang menerbitkan syariat (hukum) umum yang harus ditaati manusia yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia telah keluar dari agama (Islam) menjadi kafir." (Ahammiyah al Jihaad : 196)
. . . siapa yang menerbitkan syariat (hukum) umum yang harus ditaati manusia yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia telah keluar dari agama (Islam) menjadi kafir. . .
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah berkata, "di antara bentuk syirik akbar (besar) yang tercela adalah menetapkan undang-undang yang dipadankan dengan apa yang dibawa turun Ruhul Amin kepada hati Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam supaya menjadi pemberi peringatan dengan lisan Arab yang jelas, untuk menghukumi seluruh manusia dengannya, dan kembali kepadanya jika terjadi pertentangan; berarti telah menentang dan menyelisihi firman Allah 'Azza wa Jalla,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs. Al Nisa': 59)
(PurWD/voa-islam.com)
Tulisan Terkait;
* Perbedaan Ahli Tauhid Dengan Musyrik (3)
* Perbedaan Ahli Tauhid dengan Musyrik (2)
* Perbedaan Ahli Tauhid Dengan Musyrik (1)
* Prinsip-Prinsip Islam Dalam Kehidupan (9)
* Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (2)
* Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (1)
* Andai Syariat Islam Hanya untuk Individu Saja
* Tantangan Penerapan Syariat Islam
* Ulil Amri Minkum Menolak Syariat Islam, Adakah?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!