Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
24.785 views

Surat Terbuka dari MMI Kepada Gubernur Bali: ''Protes Larangan Jilbab''

Nomor            : 06/LT MM/IV/1435

Lamp.            : -

Hal                : Protes Larangan Jilbab

 

Kepada Ykh.

Gubernur Bali

Komjen Pol (Purn) I Made Mangku Pastika

Di- Bali

Adanya pelarangan mengenakan Busana Taqwa (jilbab) bagi para pelajar Muslimah SMP, SMA, dan PT di Bali, kami dari Majelis Mujahidin sangat prihatin dan melakukan protes keras. Mengapa lembaga pendidikan di Propinsi Bali menerapkan kebijakan sektarian yang dapat memicu SARA dan melanggar HAM, justru disaat para pelajar negara kita sedang dilanda degradasi moral dan kriminal?

Pelaksanaan upacara dan ajaran keagamaan bagi warga Hindu Bali sudah demikian bebas dan leluasa, seakan Bali negara dalam negara, sementara pemeluk Agama Islam terpaksa mengikuti aturan-aturan keagamaan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti dihalangi Shalat Jum’at Berjamaah, dilarang mengeraskan suara Azan saat hari Nyepi.

Terhadap tindakan diskriminatif dan arogan lembaga pendidikan di Bali, maka Majelis Mujahidin melakukan protes kepada Gubernur Bali dan menyatakan sikap:

Berdasarkan :

  1. UUD NRI 1945 Bab XI Agama, pasal 29, ayat (1) dan (2)

(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

  1. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 :

(1)   Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat (1) dan (2):

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar danproses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

(2)   Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan, pasal 3

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

(3)   Bab V Peserta Didik, pasal 12 ayat (1a) : Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Menimbang :

  1. Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, tidak selayaknya bersikap diskriminatif dan menindas warga minoritas, terutama dalam menjalankan ajaran agama.
  2. Bali adalah salah satu provinsi di dalam wilayah NKRI, sehingga terikat dengan aturan dan  perundang-undangan Negara RI.
  3. Menutup aurat (mengenakan jilbab) adalah kewajiban wanita Muslimah. Tidak ada urgensinya bagi kemajuan pendidikan nasional, dan tidak ada manfaatnya bagi kepentingan kaum Hindu melarang Muslimah Berjilbab, selain hanya untuk menyakiti umat Islam dan melecehkan ajaran Islam.

Memutuskan :

  1. Pemda Bali harus mencabut larangan mengenakan jilbab dan shalat Jum’at berjamaah terhadap siswa-siswi di seluruh wilayah Bali, karena larangan tersebut melanggar konstitusi negara dan UU Sisdiknas.
  2. Sebagai pelaksana pemerintahan daerah Bali, Gubernur Bali harus memberikan teguran keras dan sanksi kepada sekolah yang melarang siswinya berjilbab, dan melaksanakan kewajiban shalat Jum’at serta melindungi warga yang hendak melaksanakan ajaran agamanya.
  3. Apabila Sekolah yang bersangkutan tidak mengindahkan protes ini, dan Gubernur Bali tidak melindungi serta memberi kebebasan bagi warga yang hendak melaksanakan kewajiban agamanya, berarti Bali telah memicu konflik komunal. Majelis Mujahidin beserta umat Islam akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan secara konstitusional sesuai ajaran Islam, demi dipenuhinya hak dan kewajiban warga Muslim secara konstitusional.

Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan, sebagai upaya peringatan dini agar tidak menjadikan kasus ini sebagai bola panas yang akan memicu konflik SARA di seluruh wilayah NKRI, antara umat Islam dan Hindu.

 

Yogyakarta, 12 Maret 2014

Majelis Mujahidin

 

 Tembusan:

  1. Presiden RI
  2. Kemendikbud RI
  3. Kemenag RI
  4. Kapolri
  5. Komisi III DPR RI
  6. Kapolda, Bali
  7. Media massa
  8. Komnas HAM

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Silaturahim lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:48

Memalak Rakyat dengan Pajak