Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 September 2014 22:59 wib
30.303 views
Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Atas Korupsi Yang Tidak Dilakukannya
JAKARTA (voa-islam.com) - Lagi, akun Triomacan2000 yang diragukan banyak pihak ini mencoba membuka mata rakyat dan jurnalis Indonesia.
Seperti kabar yang diunggah Gebraknews.com, media online yang kerap merilis kultwit Triomacan ini mencoba meyakinkan publik. "Lagi prediksi akun twitter TM2000 terbukti yang menurut laporan media tersebut sekitar lima bulan bulan lalu akun TM2000 mengatakan Anas Urbaningrum akan dituntut hukuman 15 tahun penjara atas korupsi yang tidak dilakukannya." demikian intro berita tersebut.
sekitar lima bulan bulan lalu akun TM2000 mengatakan Anas Urbaningrum akan dituntut hukuman 15 tahun penjara atas korupsi yang tidak dilakukannya
Terbuktinya prediksi akun Triomacan2000 itu diperoleh dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan termasuk tindakan Anas selama persidangan.
Akun TM2000 sekitar lima bulan lalu mengatakan pihaknya sudah mendengar konspirasi jahat dari para majikan pimpinan KPK antara lain TB Silalahi, James Riady, Tahir, Luhut Panjaitan dan Hendropriyono yang mengatur tuntutan dan vonis Anas Urbaningrum.
"Pihak pelaksana untuk mewujudkan vonis terhadap Anas itu adalah Rudi Alfonso dan Bambang Widjojanto," kicau TM2000 pada bulan April 2014 lalu.
"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," kata jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan pertimbangan tuntutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain itu perbuatan Anas sebagai anggota DPR, ketua fraksi dan ketum Partai Demokrat disebut telah mencederai sistem politik dan demokrasi dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa bertetangan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi," sambung jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Anas pernah menddapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan keempat, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa Yudi.
Anas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Duit pengganti ini sama jumlahnya dengan penerimaan Anas atas fee-fee proyek pemerintah yang dibiayai APBN yang dikerjakan Permai Group. [abdullah/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!