Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Juni 2014 10:58 wib
7.555 views
Aset Perbankan Syariah Mencapai Rp 240 Triliun
Bandung (Voa-Islam.Com) - Meski sudah 24 tahun beroperasi di Indonesia sejak pertama kali Bank Muamalat berdiri, namun ternyata sampai sekarang aset perbankan syariah masih cukup kecil jika dibandingkan perbankan konvensional yakni baru mencapai Rp 240 triliun, sementara perbankan konvensional lebih dari Rp 3.000 triliun.
Kepada Voa-Islam seusai pelatihan mengenai Perbankan Syariah yang diadakan Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan wartawan Kementerian Agama (Kemenag) di Bandung, Sabtu (21/6), Deputi Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea mengakui, tidak hanya aset tetapi juga pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kecil namun terus mengalami pertumbuhan pesat setiap tahunnya yang mencapai 30 persen, sementara bank konvensional hanya 20 persen.
“Memang aset dari seluruh perbankan syariah di Indonesia baru mencapai Rp 240 triliun, sedangkan pangsa pasarnya sebesar 5 persen, namun pertumbuhannya lebih cepat dari perbankan konvensional,” ungkap Erwin.
Masih sedikitnya aset perbankan syariah itu disebabkan pemahaman umat Islam tentang bunga bank adalah haram dan riba belum sepenuhnya dihayati. Terbukti keluarnya Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Haramnya Bunga Bank, tidak menimbulkan rush dari bank konvensional ke bank syariah, meskipun ada sedikit pemindahan aset ke bank syariah.
Sebab 30 persen nasabah muslim di bank syariah masih floating, dalam arti mereka bisa memindahkan dananya ke bank konvensional kalau nilai manfaat (bunganya) di bank syariah lebih rendah. Sehingga mereka tidak menganggap bunga bank konvensional adalah riba. Jadi mereka mau menematkan dananya di bank syariah kalau nilai returnnya tinggi.
Menurut Erwin, mengapa Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank tidak berdampak secara signifikan terhadap umat Islam yang menempatkan dananya di bank konvensional, dikarenakan selain mereka belum mengetahui akan keharaman riba, juga tingkat pelayanannya lebih baik seperti jaringan yang tersebar luas dengan banyaknya ATM sehingga memudahkan nasabah mengambil uangnya sehingga tidak perlu mengantri lama. Juga mayoritas nasabah adalah lembaga atau instansi, bukan individu atau perorangan sehingga dana yang disimpan di bank konvensional cukup besar.
Menyinggung mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dimana seluruh dana setoran awal jamaah haji di bank konvensional wajib dipindahkan ke perbankan syariah dengan masa transisi selama 1 tahun, hal itu dimaksudkan untuk memperkuat Fatwa MUI tentang Haramnya Bunga Bank tersebut. Sehingga pasca berlakunya PMA Nomor 30 Tahun 2013 tersebut, sebanyak Rp 14 triliun dana setoran awal jamaah haji di bank konvensional sudah dipindahkan ke perbankan syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.
“Saya kira tak perlu khawatir jika nantinya seluruh setoral awal jamaah haji 50 persen ditempatkan di Sukuk dan 50 persen di bank syariah. Sebab tingkat pembiayaan bank syariah dari pihak ketiga telah mencaai 102 persen, sementara di bank konvensional hanya 80-90 persen,” ungkap Erwin.
Menanggapi pernyataan capres Prabowo Subianto pada Debat Capres kedua kemarin yang akan membentuk Tabung Haji seperti Malaysia untuk mengelola dana jamaah haji yang diperkirakan tahun 2018 nanti telah mencapai Rp 115 triliun, Erwin menjelaskan barangkali yang dimaksud adalah akan dibentuk badan khusus oleh negara diluar Kemenag untuk mengelola dana jamaah haji. Sebab selama ini dana haji masuk ke rekening atas nama Menteri Agama yang dikelola oleh Direktorat Keuangan Haji Kemenag. Jadi badan khusus tersebut bersifat otonom dan memiliki transparansi ke masyarakat. Dengan demikian sebaiknya para anggota badan khusus tersebut terdiri dari para ahli syariah, ahli keuangan, para auditor profesional dan pengelolaannya sesuai dengan UU Pengelolaan Dana Haji yang sekarang sedang dibahas di Komisi 8 DPR RI.
“Saya kira badan khusus tersebut bertanggungjawab penuh untuk mengelola dana jamaah haji, juga dimaksudkan agar dana haji dapat dioptimalkan penggunaannya seperti yang dilakukan Tabung Haji Malaysia,” ungkap ahli perbankan syariah tersebut. (Abdul Halim/Voa-Islam.Com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!