Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
13.954 views

Oh, Ternyata Raja Dangdut Rhoma Irama Tolak RUU Santet

JAKARTA (voa-islam.com) -  RUU Santet  menjadi buah bibir di masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Tak banyak yang tahu, ternyata Raja Dangdut H. Rhoma Irama yang  mencalonkan dirinya sebagai Presiden, menolak Pasal Santet untuk dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Menurut Rhoma, santet memang dilarang oleh agama. Kendati demikian, ia tak setuju santet dimasukkan dalam UU. “Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet enggak bisa dibuktikan,” jelasnya pada wartawan di Hotel Kartika Chandra Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rhoma khawatir, Pasal Santet justru menjadi pasal karet untuk menjerat orang yang tak bersalah. “Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat,” tambahnya. Bagi Rhoma, jika sampai pasal ini disahkan, hal tersebut justru akan membuat masalah baru.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Budi Darmono menjelaskan, Pasal Santet sulit untuk dibuktikan secara ilmiah. Sebab, beberapa negara yang memasukkan pasal tersebut hingga saat ini tidak bisa membuktikan secara ilmiah."Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya.

Budi menambahkan, jika Pasal Santet dibuat untuk menjerat orang yang melakukan penipuan, toh sudah ada pasalnya sendiri. “Kalau penipuan, sudah ada pasal sendiri," jelasnya.

Budi menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. "Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakannya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya," tambahnya.

Justru bila dipaksakan, Pasal Santet bisa disalahgunakan oleh hakim yang berujung pada tindak kesewenang-wenangan. "Kecuali, hanya untuk menyenangkan orang saja, hakim juga sulit menerapkan," pungkas Budi.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh penerapan pasal santet dalam UU KUHP. Tetapi, MUI juga bingung bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana santet dalam proses hukum dan sidang di pengadilan kelak."Kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya. Bukti pidananya seperti apa?" Ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Meski demikian, Ma'ruf tetap mendukung keberadaan pasal santet dalam UU KUHP. Alasannya, santet itu berbahaya, dan ada pengaruhnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat fatwa haram soal santet atau dunia perdukunan.

"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masuk dipidana," ujarnya.

Sedangkan untuk pembuktian, MUI meminta agar para ahli hukum memberikan masukan supaya pasal tersebut bisa berlaku secara maksimal."Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," imbuhnya. [desastian/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X