JAKARTA (voa-islam.com) – Maraknya kejahatan moral dan seksual yang dilakukan anak bangsa akibat pengaruh video zina yang diduga dilakukan oleh artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, membuat geram ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh dan Bogor menuntut ketiga artis pelaku video zina itu dihukum rajam.
Para ulama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menilai Cut Tari layak dikenakan hukuman rajam.
“Dalam pandangan Islam, pelaku zina itu harus dihukum rajam. Namun jika menggunakan hukum nasional maka saya berharap pelakunya diberikan hukuman yang berat,” seru Ketua PWNU NAD Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu (19/6).
Faisal yang juga Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menilai kasus penyebaran video mesum yang diduga melibatkan artis terkenal tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga budaya bangsa.
Khusus untuk Pemerintah Aceh, Faisal Ali mendesak agar Rancangan Qanun (Perda) tentang hukum acara jinayat yang telah disahkan oleh legislatif sebelumnya (DPRA periode 2004-2009) agar segera ditandatangani gubernur.
“Qanun hukum acara jinayat itu merupakan produk hukum Syariat yang harus segera diberlakukan di Aceh. Itu juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, termasuk masalah pornografi,” kata dia menjelaskan.
Senada itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Jawa Barat, membuat wacana ekstrim terkait pemberian hukuman terhadap Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, apabila terbukti memerankan film porno.
...Sanksi yang diusulkan bagi pemeran video zina adalah hukuman rajam atau cambuk hingga mati...
Sanksi yang diusulkan adalah hukuman rajam atau cambuk hingga mati. Demikian diungkapkan Ketua MUI Kota Bogor KH Adam Ibrahim kepada wartawan di Jawa Barat, Jumat (18/6/2010).
Usulan KH Adam Ibrahim merujuk pada sanksi terhadap pelaku zina dalam hukum Islam. Para pelaku perbuatan keji itu apabila sudah menikah maka harus dihukum rajam atau cambuk hingga mati. “Hukuman tersebut dilakukan karena ketiganya menganut agama Islam,” terang dia.
Selain jeratan hukum secara syar’i, menurut KH Adam Ibrahim, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari juga harus menjalani proses hukum berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam kaitan ini, ketiga artis di atas bisa jadi dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Tuntutan hukuman keras yang diwacanakan para ulama itu makin menguat, karena peredaran video mesum yang diperankan oleh ketiga artis itu sudah terbukti merusak moral dan pranana sosial bangsa.
Seperti diberitakan voa-islam sebelumnya, usai menonton video adegan mesum 'Ariel-Luna-Cut Tari,' dua orang siswa SD dan SMP di Surabaya ramai-ramai mencabuli seorang siswi SD. [taz/inl, okz]
Baca berita terkait:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com