Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
66.163 views

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat

Pertanyaan:

Assalam 'Alaikum Warahmatullah Wabarakutuh

Pak Ustad saya mau bertanya, apa hukum Shalat dengan menutup (memejamkan) mata?

081390090***

 

Jawaban:

Oleh: Badrul Tamam

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakutuh

Al-Hamdulillah, kita memuji Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabat beliau yang mulia.

Pada dasarnya, tidak ada keterangan secara jelas sunnah yang melarang atau menetapkannya. Hanya saja terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah dengan membuka mata (melihat). Seperti permintaan beliau agar disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.

Hadits Ma'mar yang bertanya kepada Khabbah menunjukkan bahwa para sahabat shalat dengan membuka mata,  

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه

"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)

Dari sini para ulama memakruhkan memejamkan kedua mata saat shalat, kecuali karena kebutuhan mendesak seperti tidak mungkin bisa khusyu' kecuali dengannya. Misalnya, berdiri di depannya orang yang mengenakan kaos bergambar yang membaut tertawa atau ada tulisan yang mengganggu konsentrasinya.

Larangan ini telah tertuang dalam beberapa kitab, seperti Al-Raudh al-Murabba' milik Ibnul Qasim: 1/95, Mannarul Sabil milik Ibrahim Dhauyan: 1/66, Al-Kaafi fi Fiqh ahlil Madinah milik Abu Umar Abdulbarr al-Qurthubi: 1/285, Al-Mughni milik Ibnu Qudamah: 2/30, dan Al-Iqna': 1/127, dan lainnya.

Imam al-Kasani berkata, "Dimakruhkan, karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam ibadah, begitu juga kedua mata." (Bada-i' al-Shana-i': 1/503)

Imam Al-'Izz bin Abdussalam dalam Fatawa-nya membolehkan untuk memejamkan mata saat ada kebutuhan, jika hal itu lebih membuat orang yang shalat lebih khusyu dalam shalatnya.

Sementara Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menerangkan, jika seseorang bisa lebih khusyu dengan membuka mata maka itu lebih utama. Namun jika ia akan lebih khusyu' dengan memejamkan kedua mata karena ada sesuatu yang mengganggunya berupa dekorasi dan hiasan maka tidak dimakruhkan secara mutlak. Bahkan –dalam kondisi ini- pendapat yang menganjurkan memejamkan mata lebih dekat kepada tujuan dan prinsip syariat daripada pendapat yang memakruhkannya." (Zaadul Ma'ad: 1/283). Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1. Ke Mana Pandangan Dalam Shalat Diarahkan?

2. Apa Sebab Utama yang Menghalangi Kekhusyu-an Saat Shalat?

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X