Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.754 views

Kritisi Penetapan Majelis Masyayikh Pesantren, HNW: Belum Representasikan Pesantren Sesuai UU

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi penetapan anggota Majelis Masyayikh sesuai Undang-undang Pesantren oleh Menteri Agama, setelah proses pemilihan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang juga pernah dikritisi publik.

Sikap kritis HNW, sapaan akrabnya, karena belum terpenuhinya asas representatif yang dapat mewakili 3 jenis pesantren yang diakui di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Padahal, menurut HNW, hal tersebut sangat dipentingkan, apalagi ini sebagai bentukan awal, yang akan dirujuk dan menjadi pola untuk yang berikutnya.

Baca: Menag Yaqut Kukuhkan Sembilan Tokoh Pesantren sebagai Majelis Masyayikh

Karenanya mestinya hadirkan ‘sunnah hasanah’ atau tradisi yang baik, benar dan adil, dengan mengakomodasi secara proporsional representasi dari 3 jenis Pesantren yang diakui oleh Pasal 2 ayat (2) UU Pesantren, yakni Pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern) dan Pesantren yang padukan antara Ilmu Umum dan Agama.

“Saya mengapresiasi dibentuknya Majelis Masyayikh, serta ditetapkannya para Kiai dan Nyai sebagai anggota Majelis Masyayikh. Namun, baru saja diumumkan, saya mendapatkan masalah yang juga merupakan aspirasi komunitas Pesantren yang mengkritisinya, karena bila diperhatikan komposisi Majelis Masyayikh yang terpilih, maka itu belum merepresentasikan tiga jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren,” papar HNW.

Karena, imbuhnya, kemungkinan baru mewakili dua dari tiga jenis saja, yaitu Pesantren Salafiyah (yang mengkaji kitab kuning) dan Pesantren yang mengintegrasikan antara pendidikan Agama dengan pendidikan Umum, sementara yang jenis Muallimin (Modern), yang Pesantrennya juga besar dan banyak, malah belum terwakili sama sekali.

“Mestinya Majelis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal ‘Aqdi, merepresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12).

HNW mengatakan bahwa UU Pesantren mengklasifikasikan adanya tiga jenis pesantren, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning, pesantren berbentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin; dan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

“Ini menunjukan bahwa UU Pesantren dibuat dan disepakati berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya golongan tertentu saja,” ujarnya.

Sesuai realita keragaman Pesantren dan perkembangannya, sejak Indonesia belum merdeka hingga UU Pesantren disahkan pada tahun 2019.

“Saya melihat dari anggota Majelis Masyayikh yang terpilih, tidak ada yang berasal dari pesantren dengan pola pendidikan mualimin. Padahal itu diakui oleh UU Pesantren, dan faktanya banyak juga Pesantren dengan pola Muallimin itu,” tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur harus adanya keterwakilan tersebut, tetapi di Negara Pancasila yang mempraktekkan demokrasi, dan Agama Islam yang perintahkan pemenuhan keadilan, tentu saja asas perwakilan dan musyawarah yang ada dalam sila keempat Pancasila harus dirujuk.

“Dan hal itu perlu dikedepankan sebagai konsekuensi logis dan kelaziman aturan hukum dari adanya klasifikasi tiga jenis pendidikan Islam yaitu pesantren yang diakui oleh UU dan juga oleh Negara (Kementerian Agama). Apalagi, Majelis Masyayikh diberi kewenangan oleh UU dan peraturan pelaksananya untuk melaksanakan tugas yang sangat mendasar dan penting terkait dengan Pesantren,” terang HNW.

Pasal 29 UU Pesantren menyebutkan Majelis Masyayikh memiliki tugas, sebagai berikut: a) menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; b) memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; c) merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; d) merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; e) melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f) memeriksa keabsahan setiap

syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal ini niscaya menjadi pasal yg dirujuk sebagai rincian atas pasal 20 ayat 2 yang membatasi tapi tidak sinkron dengan 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

“Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting dan mencakup semua jenis Pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota majelis masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW berharap Menteri Agama dan AHWA segera mengkoreksi kebijakannya dengan menambahkan jumlah anggota majelis masyayikh agar merepresentasikan 3 jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

“Apalagi, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa majelis masyayikh minimal terdiri dari 9 orang dan maksimal 17 orang,” pungkasnya.

Dan sekarang, imbuh HNW, baru ditunjuk 9 orang saja, yang kemungkinan baru mewakili 2 dari 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU dan yang secara nyata ada dan diakui kiprahnya oleh Masyarakat.

“Saat ini sudah ditetapkan 9 orang anggota Majelis Masyayikh. Maka demi kemaslahatan Pesantren dan tegaknya UU secara adil dan benar, sewajarnya bila Menag dan AHWA segera melakukan koreksi dan perbaikan, dengan menambahkan anggota Majelis Masyayikh hingga dapat memenuhi asas keadilan dan representasi semua jenis pesantren yang diakui di dalam UU Pesantren. Agar Majelis Masyaikh dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis Pesantren, bukan hanya kepada atau untuk sebagian jenis Pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis Pesantren lain yang sama kedudukannya dihadapan hukum yaitu UU Pesantren,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Menag Yaqut Kukuhkan Sembilan Tokoh Pesantren sebagai Majelis Masyayikh

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 27/03/2024 07:09

Puasa Jangan Lemas!