Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.417 views

Jilbab Dihambat, Perda Syariat Digugat

 

Oleh: Ummu Naira Asfa

Kasus jilbab di SMKN 2 Padang masih menjadi polemik di masyarakat. Jeni Cahyani Hia, siswi kelas IX Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran menolak mengenakan jilbab di sekolah tersebut karena nonmuslim. Kasus ini mencuat setelah akun media sosial ayah Jeni Cahyani Hia, Elianu Hua, yang berisi percakapan antara wali murid dengan perwakilan SMKN 2 Padang menjadi viral.

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, mengatakan tidak ada kewajiban bagi siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung, apalagi memaksa mereka. Bahkan dirinya menyatakan siap dipecat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait peraturan penggunaan jilbab bagi siswa di sekolah (antaranews.com, 26/01/2021).

Merespons hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat. Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa. Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali. Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (nasional.kompas.com, 25/01/2021).

Perda Syariat Dianggap Melahirkan Banyak Problem, Benarkah?

Sejak awal, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, sudah mengingatkan bawahannya untuk tidak memaksakan siswa nonmuslim berpakaian seperti layaknya siswa Muslim. Pihaknya tidak menyangka terjadi kesalahan insterpretasi oleh wakil kepala sekolah dan kemudian menjadi viral di media sosial. Sekali lagi Rusmiadi menyatakan bahwa pernyataan wakil kepala sekolah di video viral itu meminta agar siswa wajib mematuhi aturan sekolah, bukan menggunakan jilbab. Namun sayangnya, kasus ini dianggap sebagai bentuk intoleransi di sekolah.

Kabid Advokasi Perhimpunan untuk Pendidik dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, mengatakan kasus seperti ini bukanlah hal baru. Dalam catatan P2G, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019 (kasus di Manokwari ini terjadi pada masa kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim). Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali (antaranews, 26/01/2021).

Aturan daerah dan atau sekolah umum yang mewajibkan siswa nonmuslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi Muslim menggunakan jilbab dianggap melanggar Pancasila, UUD dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Binneka Tunggal Ika. Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi dianggap sebagai pemicu utamanya. Peristiwa “pemaksaan” jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan tersebut udah berjalan selama 15 tahun lebih. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?

Dunia pendidikan juga masih menyimpan banyak “pekerjaan rumah”. Mulai dari kualitas sarana fisik pendidikan, kualitas guru, kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, mahalnya biaya pendidikaan, dan lain-lain.

Problematika dunia pendidikan sebenarnya tidak melulu bersumber pada pemberlakuan perda syariat. Siswi nonmuslim berkerudung di SMKN 2 Padang juga tidak dipaksa oleh pihak sekolah dan ketika ditanya kepada para siswi nonmuslim yang berkerudung, mereka melakukannya secara sukarela. Sekali lagi tanpa paksaan dan untuk menyesuaikan diri dengan murid lain juga mengikuti tradisi di Kota Padang.

Salah satu poin dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 itu tertulis mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang. Nomenklaturnya sebenarnya ditujukan kepada siswi Muslim. Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, berkata aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut (bbc.com, 26/01/2021).

Islam Bukan Sekadar Ajaran Ritual

Klaim bahwa perda syariat seperti yang diberlakukan di Kota Padang adalah sumber masalah adalah bukti bagaimana sistem demokrasi tidak memberi ruang bagi pemberlakuan syariat sebagai aturan publik. Islam dikerdilkan menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lain. Padahal, Islam sebagai sebuah pandangan hidup sangat berkompeten menyelesaikan berbagai permasalahan termasuk di dunia pendidikan.

Setiap solusi yang diberikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Negaralah yang harus mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Rasulullah Saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Syariat Islam Sangat Relevan Digunakan untuk Kehidupan Publik

Kewajiban syariat Islam terhadap muslimah untuk menutup aurat mereka serta mengenakan jilbab dan kerudung tidak untuk menyusahkan perempuan. Dalam sejarahnya pun, syariat Islam menyelamatkan perempuan dari ketertindasan budaya jahiliyah. Dengan jilbab dan kerudung tersebut para perempuan sejatinya dimuliakan dan dilindungi kehormatannya, seperti dari pandangan liar orang-orang yang bukan mahramnya, dari perlakuan tidak sopan atau tindakan keji lain yang tidak diinginkan.

Dengan jilbab dan kerudung, para muslimah tetap dapat berkiprah dan berkarya untuk umat di dunia publik, asalkan batasan-batasan syar’i tetap diperhatikan seperti tidak berdua-duaan (khalwat) dan tidak bercampur-baur (ikhtilat) dengan laki-laki asing nonmahram tanpa ada kebutuhan mendesak yang dibolehkan oleh syariat. Contohnya kebutuhan muamalah dalam dunia perdagangan/ jual-beli, pendidikan (sekolah) dan kesehatan.

Kenyamanan dan keamanan yang didapatkan dari penerapan syariat di dunia publik adalah keniscayaan yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Hal tersebut dirasakan oleh kaum muslim maupun nonmuslim yang pernah hidup di bawah penerapan syariat Islam oleh institusi negara.

Bahkan dalam sejarah peradaban Islam, Will Durant –sejarawan Barat-  mengatakan: Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang bagi siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan menyebar luas sehingga berbagai ilmu, sastra, falsafah dan seni mengalami kejayaan luar biasa; yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad. (Will Durant – The Story of Civilization).

Jadi tak ada sejarahnya pemberlakuan syariat Islam itu untuk mencelakakan manusia. Kecuali tentu saja pembelokan sejarah yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk menjauhkan manusia dari melaksanakan aturan Ilahi ini. Wallahu a’lam bish-shawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 27/03/2024 07:22

Palestina Aman, Publik Dibohongi?