Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Soal:
Assalaamu 'Alaikum Warahmatullah . . . Ustadz Badrul -yang dirahmati Allah-, apa hukumnya seorang laki-laki yang dalam keadaan berjunub (belum sempat mandi wajib) membaca/muroja'ah Al-Qur'an? Trimakasih.
089654222697
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah . . . semoga Allah merahmati penanya.
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya.
Orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an, baik dari hafalannya, apalagi dengan memegang mushaf. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacakan Al-Qur'an dalam kondisi apa saja, kecuali beliau sedang junub.
وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“Tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari membaca Al-Quran selain junub.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Hampir semua ulama madhab empat dan selain mereka berpendapat haramnya orang junub membaca Al-Qur'an, walau tanpa memegang mushaf.
Imam Al-Tirmidzi rahimahullah berkata,
وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالتَّابِعِينَ ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ : سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ ، وَابْنِ الْمُبَارَكِ ، وَالشَّافِعِيِّ ، وَأَحْمَدَ ، وَإِسْحَاقَ
"Ini pendapat mayoritas ulama dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tabi’in, dan ulama sesudahnya seperti Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Imam al-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ishaq." (Selesai nukilan dari Sunan al-Tirmidzi: 1/195)
. . . orang yang junub sama sekali tidak boleh membaca Al-Qur'an, walau dari hafalannya, sehingga ia mandi. . .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Imam madhab 4 sepakat dilarangnya hal itu (orang junub baca Al-Qur'an),” di Majmu' Fatawa: 21/344.
Imam al-Kasani Rahimahullah berkata,
وَلَا يُبَاحُ لِلْجُنُبِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ
“Orang junub tidakdibolehkan membaca Al-Qur'an, menurut para ulama.” (Bada’i al-Shanai’: 1/37)
Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah di fatwa tentang hukum membaca Al-Qur'an dengan berbaring berkata,
أما الجنب فلا يقرأ مطلقاً حتى يغتسل، لا من المصحف ولا عن ظهر قلب
“Adapun orang junub, tidak boleh membaca Al-Qur'an secara mutlak sehingga ia mandi; baik dari mudhaf atau dari hafalan.”
Baca: Haruskah Wudhu' Untuk Membaca Al-Qur'an?
Kesimpulannya, orang yang junub sama sekali tidak boleh membaca Al-Qur'an, walau dari hafalannya, sehingga ia mandi. Jika tetap membacanya, baik dari hafalannya, padahal belum mandi maka ia berdosa. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com