Jum'at, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 3 April 2020 06:31 wib
3.364 views
Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Tepatkah?
Oleh:
Dina Aprilya
Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara
DARI hari ke hari, jumlah ODP, PDP, dan pasien positif corona semakin meningkat. Hingga tulisan ini dibuat, Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto mengungkapkan ada tambahan 149 orang pasien positif. Sehingga hingga hari ini terdapat 1.677 kasus positif virus corona di Indonesia (Liputan6.com, 01/04/2020).
Sikap pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi sangat lambat, bahkan terkesan gagap. Beberapa kasus yang awalnya terkesan ditutupi akhirnya mencuat. Wajar bila rakyat menggugat dan mendesak agar presiden segera bertindak. Sayangnya, kebijakan lockdown bagi pemerintah adalah sesuatu yang berat. Sangat disesalkan. Ketika negara lain berbondong-bondong memberlakukan lockdown, justru pemerintah Indonesia memilih pembatasan skala besar dan darurat sipil. Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah (lockdown), yaitu: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Hal ini menjadi pertimbangan dengan diperparahnya kondisi keuangan yang terpuruk dan kuatnya ketergantungan kepada asing. Ironisnya kepentingan rakyat selalu dijadikan topeng alasan. Mulai dari kekhawatiran mandeknya ekonomi, sepinya pariwisata, dan alasan tidak tepat lainnya.Kewajiban menanggung logistik tampaknya menjadi penyebabnya. Padahal banyak alternatif pengalihan alokasi dana maupun memangkas gaji pejabat. Alihkan saja dana dari pos-pos lembaga yang sebenarnya tidak efektif bahkan kontra produktif.
Presiden Joko Widodo pun mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sementara dengan pemberlakuan pembatasan skala besar dan darurat sipil, maka potensi kewajiban dan tanggungjawab negara akan kebutuhan dasar rakyat berpotensi tidak tertunaikan (Kompas.com, 01/04/2020).
Pemerintah harusnya serius melindungi rakyatnya dari pandemi virus corona. Rakyat butuh selamat, bukan janji-janji manis.Sebagai pemimpin negara yang mayoritas penduduknya Muslim, pemerintah selayaknya berkaca pada Islam, bagaimana Islam mengatasi wabah penyakit menular. Islam memiliki seperangkat solusi yang lengkap dalam mengatasi wabah pandemi. Islam selalu menunjukkan keunggulannya sebagai agama sekaligus ideologi yang lengkap. Semua hal diaturnya tak terkecuali urusan kesehatan.
Islam telah memberikan anjuran untuk mengatasi penyebaran penyakit. Dari kitab sahih Muslim Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bentuk penerapan hadis tersebut, maka negara dengan kepemimpinan Islam akan memberlakukan karantina wilayah dan isolasi khusus bagi penderita wabah. Warga yang positif dijauhkan dari pemukiman penduduk. Ketika diisolasi, mendapatkan layanan medis yang lengkap dan detail.
Tak hanya itu, dokter dan tenaga medis dipersiapkan dengan pelatihan secara matang sehingga bisa bekerja melayani pasien pandemi secara profesional dan maksimal, tetapi tetap manusiawi. Perlindungan terhadap tenaga medis pun sangat diperhatikan oleh negara.Begitulah rumusan Islam menghadapi pandemi corona ini.Namun satu yang pasti, umat Islam harus yakin bahwa segala ujian dan musibah ini, pasti akan berakhir.Wallahu’alam bishawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!