Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 September 2014 12:48 wib
29.484 views
Hati-Hati Modus Baru: Mentor Skripsi Ajak Paksa Mahasiswi Bersetubuh
JAKARTA (voa-islam.com) - Pelaku kekerasan seksual, SS (49) atas korbannya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya UI (FIB-UI), berinisial RW, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah bergulir hampir satu tahun namun belum menunjukkan kemajuan yang berarti seperti yang diharapkan.
"Sebagai seorang mahasiswi (RW) yang dipercayakan oleh orang tuanya menuntut ilmu di kampus malah menjadi korban dari predator kelamin SS alias Sitok Srengege alias Sunarto, dan pelaku sampai saat ini belum jadi tersangka," kata Direktur Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto dalam diskusi bertajuk RW Mencari Keadilan: Menanti Terobosan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2014).
Divisi Keamanan Negara Unit Reskrimum Kepolisian Metro Jaya yang bertugas menuntaskan kasus ini seolah menemui jalan buntu ketika kesaksian dan berbagai acara penyidikan kemudian tidak sama bunyinya dengan pasal pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Seperti tercantum dalam Pendapat Hukum (legal opinion) yang telah disampaikan kepada pihak penyidik, penetapan pasal 335 KUHP oleh penyidik sangatlah tidak tepat. Berdasarkan Pendapat Hukum tersebut dipaparkan bahwa peristiwa yang dialami oleh korban (RW) adalah kekerasan seksual (perkosaan) seperti diatur dalam Pasal 285 KUHP.
Hal ini diindikasikan dengan adanya pemaksaan hubungan seksual (persetubuhan) dengan ancaman, intimidasi, tipu daya atau tekanan psikologis. Lebih lanjut, pemerkosaan juga bisa terjadi dengan persetujuan perempuan tersebut tetapi persetujuan dicapai melalui ancaman, paksaan, intimidasi atau tipuan. Perkosaan juga bisa terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan. Sama seperti yang terjadi pada RW bahwa RW menganggap SS sebagai mentor untuk skripsinya karena SS dianggap menguasai pengetahuan sastra sebagaimana ungkapannya kepada RW bahwa SS bersedia berdiskusi tentang penyusunan metodologi skripsi.
Namun di saat itulah SS mengambil kesempatan untuk memaksa RW bersetubuh dengannya. Dalam kasus RW, bentuk perkosaan yang dialami disebut Seductive Rape, yang mana pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahi dan ini bersifat sangat subyektif.
Namun di saat itulah SS mengambil kesempatan untuk memaksa RW bersetubuh dengannya. Dalam kasus RW, bentuk perkosaan yang dialami disebut Seductive Rape, yang mana pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahi dan ini bersifat sangat subyektif. Biasanya pemerkosaan semacam ini terjadi di antara mereka yang sudah saling mengenal misalnya pemerkosaan oleh pacar, teman, atau orang terdekat lainnya. Dalam kasus ini, tidak lagi cukup dianalisis dan diteropong dengan menggunakan KUHP yang memiliki keterbatasan dalam ruang penerjemahan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual.
Mutlak diperlukan terobosan hukum yang membedah permasalahan hukum dengan pendekatan holistik. "Dibutuhkan terobosan karena karakter kasus ini berbeda, dimana ada korban wanita, mengalami kekerasan, trauma dan lain-lain," ujar Irjen (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dari Kajian Ilmu Kepolisian RI di tempat yang sama.
Sementara tim kuasa hukum RW telah mengajukan beberapa saksi ahli dengan latar belakang interdisiplin untuk dimintakan pendapatnya, walaupun sampai saat ini penyidik belum pernah mengundang mereka. Demikian pun sejumlah bukti dan para saksi telah dihadirkan namun sampai saat ini pelaku belum dijadikan tersangka dengan alasan kurangnya alat bukti.
Diharapkan melalui bukti-bukti yang telah diajukan sepatutnya dinilai telah cukup kuat dan beralasan untuk memenuhi prasyarat sebagai alat bukti. Untuk itu dibutuhkan terobosan hukum dan tidak membatasi diri pada sempit dan terbatasnya peraturan perundang-undangan yang ada dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. Bagi orangtua, agar lebih menjaga anak-anak mereka khususnya anak perempuan. Apapun kegiatannya, butuh pendekatan dan pengawasan yang ketat agar kasus seperti RW tidak terjadi lagi. [wahid/adivammar/may/voa-islam.com]
Berita Terkait:
Wawancara Pengacara Iwan CH Pangka (1): Dengan Ancaman Sitok Perkosa RW
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!