Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 3 Januari 2023 11:31 wib
4.486 views
Dubai Akhiri Pajak Minuman Keras Demi Tingkatkan Pariwisata
DUBAI, UNI EMIRAT ARAB (voa-islam.com) - Dubai mengakhiri pajak 30 persen yang merekap terapkan selama ini atas penjualan minuman beralkohol di negara itu pada hari Ahad (1/1/2023) dan membebaskan lisensi minuman keras yang diperlukan, mengakhiri sumber pendapatan lama bagi keluarga penguasa untuk lebih meningkatkan pariwisatanya ke emirat.
Pengumuman Hari Tahun Baru yang tiba-tiba, yang dibuat oleh dua pengecer minuman keras yang terkait dengan negara di Dubai, tampaknya berasal dari keputusan pemerintah dari keluarga Al Maktoum yang berkuasa.
Namun, pejabat pemerintah tidak segera mengakui keputusan tersebut dan tidak menanggapi pertanyaan dari The Associated Press.
Tapi itu mengikuti bertahun-tahun melonggarkan peraturan tentang minuman keras di negara syekh tersebut, yang sekarang menjual alkohol pada siang hari di bulan Ramadhan dan mulai menyediakan pengiriman ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus Corona.
Penjualan alkohol telah lama menjadi barometer utama ekonomi Dubai, tujuan perjalanan teratas di UEA, rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh Emirates. Selama Piala Dunia baru-baru ini di dekat Qatar, banyak bar Dubai menarik penggemar sepak bola.
Distributor minuman keras Maritime and Mercantile International, yang merupakan bagian dari Emirates Group yang lebih luas, membuat pengumuman tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” kata Tyrone Reid dari MMI. "Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA."
MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun, iklan yang dipasang oleh MMI mendesak pelanggan untuk membeli dari tokonya, dengan mengatakan "Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain." Penduduk Dubai telah lama berkendara ke Umm al-Quwain dan emirat lainnya untuk membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak.
African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini setidaknya sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi.
Di bawah hukum Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk mengonsumsi minuman keras.
Peminum harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan oleh polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, anggur, dan minuman keras. Jika tidak, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan - meskipun jaringan bar, klub malam, dan lounge di negara itu yang luas hampir tidak pernah meminta untuk melihat izin tersebut.
Tetap saja, Dubai yang relatif liberal adalah yang paling asing di antara negara-negara lain di kawasan ini. Sharjah, sebuah emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang alkohol, seperti halnya negara tetangga Iran, Kuwait, dan Arab Saudi.
Abu Dhabi, ibu kota UEA yang kaya minyak, mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!