Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 16 Desember 2022 13:35 wib
7.192 views
Mantan Karyawan Twitter Divonis 3 Tahun Penjara Karena Jadi Mata-mata Untuk Saudi
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Seorang mantan karyawan Twitter dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun hari Rabu (14/12/2022) setelah dinyatakan bersalah menjadi mata-mata untuk Arab Saudi dengan menggunakan platform media sosial untuk menyampaikan informasi pribadi para pembangkang kepada pembantu dekat Putra Mahkota Mohammed Bin. Salman (MBS).
Warga negara ganda AS-Libanon Ahmad Abouammo, yang mengawasi kemitraan media Twitter di Timur Tengah dan Afrika Utara, dinyatakan bersalah oleh juri pada Agustus setelah persidangan di pengadilan federal. Dia ditemukan telah menyalahgunakan posisinya di Twitter untuk menemukan detail pribadi dari pengkritik monarki Saudi yang anonim, dan kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ajudan MBS, Bader Al-Asaker.
Menurut dakwaan dari seorang agen FBI yang diajukan ke Distrik Utara California, seorang agen pemerintah Saudi mulai merayu Abouammo pada tahun 2014 dengan membelikannya hadiah dan menyetorkan uang ke rekening bank sepupunya. Abouammo kemudian mulai secara ilegal mengakses data pribadi pengguna platform yang mengkritik pemerintah Saudi dan meneruskan alamat email dan nomor telepon mereka ke agen pemerintah.
Kegiatan Abouammo atas nama pemerintah Saudi bahkan dikatakan terus berlanjut setelah dia meninggalkan Twitter pada Mei 2015, dengan menghubungi mantan rekan kerja dan mendorong mereka untuk memverifikasi akun Saudi tertentu atau menghapus postingan yang dianggap agen Saudi telah melanggar ketentuan situs tersebut. layanan.
Menurut AP, kasus tersebut menandai pertama kalinya Arab Saudi dituduh melakukan mata-mata di AS. Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa karyawan Twitter lain yang mengakses data akun pengguna rahasia, dan seseorang yang diduga memiliki hubungan dekat dengan MBS juga terlibat, namun departemen yakin kedua kaki tangannya melarikan diri ke Arab Saudi untuk melarikan diri dari otoritas AS. Salah satu pria dilaporkan diberi pekerjaan di badan amal MBS, Misk Foundation.
Jaksa menuntut hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, dengan alasan bahwa mereka menginginkan "hukuman yang cukup kuat untuk mencegah orang lain di industri teknologi dan media sosial menjual data pengguna yang rentan."
Sebagai bagian dari tuntutan hukuman mereka, pembela untuk Abouammo mengatakan bahwa saat berada di Twitter, keluarganya telah "berjuang untuk membayar dan menangani pergolakan serius dalam kehidupan saudara perempuannya", termasuk perawatan medis khusus untuk putrinya yang baru lahir. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!