Selasa, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 31 Agutus 2021 20:30 wib
3.178 views
Mesir Larang Buku-buku Ikhwanul Muslimin Masuk Masjid
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Kementerian Wakaf Mesir telah mengumumkan bahwa mereka akan mencegah buku-buku tentang ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin (IM) memasuki masjid dalam 15 hari ke depan.
Buku apa pun tentang hal ini yang sudah ada akan disingkirkan, tambahnya. Menteri Wakaf Mokhtar Gomaa akan memeriksa buku-buku di perpustakaan masjid dan menyingkirkan semua buku atau majalah dengan "ideologi ekstremis" atau yang termasuk dalam "kelompok ekstremis", kementerian menjelaskan.
Pejabat lain meminta masjid dan pusat Islam untuk "membersihkan" perpustakaan dari buku-buku Ikhwanul Muslimin.
"Setiap buku yang ditulis oleh seorang Salafi atau anggota Ikhwanul Muslimin atau Jamaah Islamiya akan dihapus," kata wakil menteri kementerian, Gaber Tayee.
Para imam telah diminta untuk berjanji untuk meminta izin dari Administrasi Umum Bimbingan Agama pada buku apa pun yang akan dimasukkan ke perpustakaan masjid dan mereka yang gagal melakukannya akan dihukum.
Larangan buku-buku yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin di masjid-masjid adalah yang terbaru dari serangkaian panjang kebijakan yang mengakibatkan represi sistematis organisasi tersebut sejak pengambilalihan kekuasaan secara paksa oleh militer yang dipimpin oleh Abdel Fattah Al-Sisi tahun 2013.
Pada bulan September tahun itu, rezim Al-Sisi melarang kelompok tersebut dan tiga bulan kemudian menyatakannya sebagai organisasi teroris dan menangkap para anggota senior Kantor Bimbingan dan Dewan Syura, kemudian pindah ke anggota di militer, peradilan, LSM, media dan universitas.
Para anggota IM telah dibekukan aset mereka, menghadapi tuduhan menjadi bagian dari organisasi teror, dan secara sistematis disiksa dan ditolak perawatan medisnya bersama dengan anggota oposisi lainnya.
Siapa pun yang menentang rezim dituduh sebagai bagian dari kelompok itu, bahkan jika mereka adalah kritikus yang gigih atau dari agama lain.
Pada akhir Juli, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 terdakwa setelah menuduh mereka menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin dan membunuh petugas polisi.
Bulan lalu pemerintah Mesir mulai menerapkan undang-undang yang menetapkan pemecatan anggota Ikhwanul Muslimin dari lembaga publik dan swasta, dengan Dewan Tertinggi Universitas menggambarkan mereka sebagai loyal kepada kelompok teror. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!