Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.330 views

Ahli Tasawuf Terkemuka Aljazair Dihukum 3 Tahun Penjara Karena Penistaan Terhadap Islam

ALGIER, ALJAZAIR (voa-islam.com) - Seorang akademisi Aljazair telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 50.000 dinar ($ 375) setelah hakim memutuskan dia bersalah atas penistaan Islam.

Said Djabelkhir, salah satu ahli tasawuf terkemuka, didakwa pada Februari dengan "mengejek agama dan ritual Islam" setelah ada keluhan dari seorang akademisi dan pengacara.

Djabelkhir, yang telah dibebaskan dengan jaminan, berargumen selama persidangan bahwa pemikirannya adalah "refleksi akademis" dan berjanji untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Perjuangan untuk kebebasan hati nurani tidak bisa dinegosiasikan," klaimnya kepada AFP. "Ini adalah pertarungan yang harus dilanjutkan."
Pengacaranya, Moumen Chadi, mengatakan dia terkejut dengan putusan itu, mengatakan "tidak ada bukti" tentang tuduhan itu, menurut Reuters.

Djabelkhir mengklaim lagi bahwa para penggugat "tidak memiliki keahlian dalam masalah agama".

Dia mengatakan kepada The New Arab awal bulan ini bahwa dia terkejut dengan keluhan dari penggugat termasuk seorang profesor di Universitas Sidi Bel-Abbes Djillali Liabes.

"Saya sangat terkejut dengan gugatan yang diajukan terhadap saya karena beberapa alasan - karena penggugat adalah seorang profesor universitas dan dia seharusnya menghubungi saya dan mendiskusikan dengan saya pemikiran dan publikasi saya yang tidak dia setujui," katanya kepada The New Arab. .

"Pada saat itu saya akan menyambut dan menerima dialognya dalam format yang dia pilih. Tetapi baginya untuk beralih ke pengadilan melawan ide-ide yang tidak dia setujui, mengetahui meskipun dia adalah seorang profesor universitas, mengejutkan dan membuat saya takjub."

Mereka mengatakan bahwa tulisan Djabelkhir tentang haji, pengorbanan hewan pada Idul Adha, dan komentar kritis lainnya merupakan "serangan dan ejekan terhadap Sunnah Nabi".

Djabelkhir membantahnya dan mengatakan dia hanya mempertanyakan validitas beberapa hadits yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad.

Djabelkhir bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 144 KUHP Aljazair.

Pengacaranya mengatakan pengaduan terhadapnya tidak dapat diterima karena datang dari individu dan bukan jaksa penuntut umum. Mereka memperingatkan bahwa persidangan Djabelkhir dapat menyebabkan gedung pengadilan Aljazair menjadi arena "debat agama". (TNA)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Senin, 20/01/2025 17:12

Pemandangan Indah Di Hari Pertama