IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Setelah dua tahun menjalani tahanan rumah, ikon perlawanan Palestina Raed Salah hari Ahad (16/8/2020) memulai hukuman penjara 17 bulan atas tuduhan penghasutan, Anadolu melaporkan.
Hukuman itu dijadwalkan dimulai pada Maret, tetapi ditunda karena wabah virus Corona.
Salah, pemimpin cabang Gerakan Islam di utara Israel, ditahan oleh pasukan Israel pada Agustus 2017 dan didakwa atas penghasutan menyusul kritiknya terhadap pendirian detektor logam di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Dia dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh pengadilan Israel. Dia menjalani hukuman 11 bulan, setengahnya dihabiskan di sel isolasi, sebelum dia dipindahkan ke tahanan rumah.
Berbicara kepada Anadolu Agency, pengacara Salah Kaled Zabraqa menuduh otoritas Zionis Israel melanggar hak-hak dasar ikon Palestina tersebut.
“Hak Shalat di masjid-masjid dicabut sejak Agustus 2017,” kata Zabraqa. "Otoritas Israel memberlakukan banyak pembatasan ketat terhadap Salah, termasuk perampasan panggilan telepon."
Dalam sebuah pernyataan, tim pembela Salah memperingatkan bahwa kesehatan pemimpin Palestina itu akan terancam akibat penyebaran virus Corona di dalam penjara Israel.
Otoritas penjara Zionis Israel belum memberikan data yang jelas tentang jumlah kasus virus Corona di dalam penjara.
Ratusan warga Palestina dari kota-kota Arab di Israel berkumpul di luar Penjara AlJalmah dekat Haifa untuk menunjukkan dukungan kepada pemimpin ikonik tersebut.
"Hukuman penjara Salah bertepatan dengan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa," kata Sheikh Kamal Al-Khateeb, wakil kepala Gerakan Islam di Israel.
Dia mengatakan hukuman itu dimulai beberapa hari setelah pengumuman kesepakatan damai antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel.
Kelompok-kelompok Palestina mengecam kesepakatan UEA-Israel, mengatakan itu tidak melakukan apa pun untuk melayani kepentingan Palestina dan mengabaikan hak-hak rakyat Palestina. Kesepakatan damai UEA dengan Israel adalah "tikaman berbahaya di belakang rakyat Palestina," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
Lahir pada tahun 1958, Sheikh Salah adalah seorang penyair dan ayah dari delapan anak. Dia memulai pekerjaan publiknya sebagai walikota Umm Al-Fahm, sebuah kota Arab di Israel, di mana dia juga menjadi pemimpin Gerakan Islam cabang utara Israel.
Ketika aktivitasnya meluas dan pidato anti-pendudukannya disebarluaskan secara luas di antara minoritas Palestina di Israel, dia menjadi sasaran penangkapan oleh otoritas Israel beberapa kali.
Pada 2003, dia ditangkap karena dicurigai mendanai kelompok perlawanan Palestina, Hamas, sedangkan pada 2005, dia dilarang bepergian.
Pada 2010, dia dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena diduga menyerang polisi Israel.
Seorang pembela kuat rakyat Palestina, dia telah melakukan sejumlah protes terhadap kebijakan Israel dan berkampanye menentang perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan. (MeMo)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |