Rabu, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juni 2020 21:45 wib
2.810 views
Pengadilan Prancis Vonis Paman Bashar Al-Assad 4 Tahun Penjara Karena Penggelapan Dana
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Paman terasing Presiden Suriah Bashar al-Assad telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan penyitaan semua properti oleh pengadilan Prancis pada hari Rabu (17/6/2020).
Pengadilan menemukan bahwa Rifaat al-Assad yang berusia 82 tahun telah menggelapkan dana dari negara Suriah untuk membeli rumah dan kantor senilai 90 juta euro (101 juta USD).
Mantan Wakil Presiden Suriah yang menua itu dirawat di rumah sakit karena pendarahan internal setelah persidangan dimulai pada Desember 2019.
Semua properti Rifaat di Prancis dan Inggris akan disita sebagai hasil putusan pengadilan.
Rifaat Al-Assad sebelumnya adalah seorang komandan militer top di Suriah di bawah pemerintahan saudaranya Hafez.
Dia mengepalai Kompi Pertahanan, pasukan paramiliter elit yang ditugasi membela rezim Suriah di pemerintahan Assad, pada 1970-an dan awal 1980-an.
Rifaat telah disebut 'Jagal Hama' karena perannya sebagai komandan dalam pembantaian 1982 yang terkenal di kota Hama, di mana sekitar 30.000 orang terbunuh ketika Kompi Pertahanan dan unit militer rezim lainnya dengan keras menekan pemberontakan terhadap pemerintahan Hafez al-Assad.
Pada tahun 1984, ia melakukan upaya yang gagal untuk merebut kekuasaan dari Hafez dan dipaksa ke pengasingan di Prancis dan Spanyol setelah diberi gelar kehormatan Wakil Presiden Suriah, yang dicabut pada 1998.
Kekayaan pribadi Rifaat, yang setidaknya sebagian dicuri dari negara Suriah, diperkirakan mencapai miliaran dolar. Dia mengklaim telah menerima banyak kekayaannya yang besar sebagai hadiah dari mantan Raja Saudi Abdullah, yang meninggal pada tahun 2015.
Pada 2017, pengadilan Spanyol menyita asetnya senilai $ 736 juta, termasuk rumah mewah dan kawasan pedesaan setelah ia diselidiki untuk penipuan di Prancis. Rifaat memiliki lebih dari 500 properti di Spanyol secara total.
Properti senilai 90 juta euro yang akan disita dari Rifaat termasuk 29 juta euro aset di London, tempat beberapa keluarga Rifaat tinggal.
Pengacara Rifaat mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!