Senin, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 20 April 2020 20:35 wib
2.653 views
Jerman Tolak Gugatan Pidana Terhadap Angela Merkel Atas Pembunuhan Jendral Qassem Soleimani
BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Sebuah gugatan pidana yang diajukan oleh partai Kiri Jerman terhadap Kanselir Angela Merkel karena membantu AS membunuh komandan Korps Pengawal Revolusi Syi'ah Iran (IRGC) Jenderal Qassem Soleimani telah dihentikan oleh kantor jaksa federal Jerman.
Delapan anggota parlemen dari Partai Kiri telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Merkel pada bulan Februari. Gugatan itu mengatakan pangkalan angkatan udara AS di Ramstein Jerman, yang diyakini digunakan untuk mengendalikan pesawat tak berawak di Afrika dan Timur Tengah, adalah bagian dari operasi yang menyebabkan pembunuhan jenderal itu.
Mereka menuduh pemerintah Merkel "bersekongkol" dengan operasi AS dengan gagal mengambil tindakan untuk menghentikan serangan pesawat tak berawak AS yang membunuh komandan Syi'ah Iran tersebut.
Surat kabar Jerman Die Welt melaporkan bahwa kantor kejaksaan telah menolak pengaduan tersebut, mengatakan tidak ada poin indikasi untuk memulai penyelidikan terhadap pemerintah Merkel.
Pada 3 Januari, AS membunuh Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Quds IRGC, dan Abu Mahdi al-Muhandis, komandan kedua Mobilisasi Populer Irak (PMU), dan sekelompok rekan mereka di Baghdad. Operasi itu dilakukan dengan otorisasi Presiden AS Donald Trump. (ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!