Senin, 26 Jumadil Akhir 1446 H / 16 Desember 2019 22:35 wib
3.153 views
Mesir Akan Sita Dana 120 Orang yang Mereka Tuduh Donatur Ikwahnul Muslimin
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pemerintah Mesir akan menyita dana 120 orang yang mereka tuduh membiayai Ikhwanul Muslimin, menurut Al-Araby Al-Jadeed.
Pengumuman ini mengikuti keputusan tahun lalu oleh Komite untuk Inventarisasi, Penyitaan dan Pengelolaan Dana Teroris untuk mentransfer hingga 60 miliar pound Mesir ($ 3,7 miliar) langsung ke Departemen Keuangan Mesir, yang menyebabkan kemarahan di antara organisasi-organisasi hak asasi manusia.
Pada bulan April 2018, rezim Sisi mengesahkan UU 22 yang membuatnya legal bagi negara untuk mentransfer aset ke perbendaharaan alih-alih membekukan atau mengelola aset seperti yang diizinkan sebelum undang-undang ini.
Mantan Presiden Muhammad Mursi, Pemimpin Tertinggi Mohamed Badie, Khairat Al-Shater, Mohammed El-Beltagy dan Yusuf Al-Qaradawi semuanya telah menjadi sasaran oleh perintah untuk menyita dana tersebut.
Juga dituduh membiayai Ikhwan adalah pesepakbola Mohamed Aboutrika, yang jelas-jelas merupakan serangan politis setelah pemain bintang itu mendukung organisasi itu menjelang pemilihan umum pasca-revolusi.
“Ini bukan sepakbola. Ini adalah perang dan orang-orang sekarat di depan kita. Apakah hidup ini semurah ini? ”Tulisnya setelah pembantaian Port Said 2012.
Keputusan untuk menyita dana adalah bagian dari rencana yang lebih luas untuk memperlakukan dengan kejam Ikhwanul Muslimin dan oposisi dan terus memberikan tekanan pada mereka.
Penyitaan terakhir ini tertunda karena perbedaan antara aparat intelijen, yang didominasi oleh lingkaran dalam Presiden Abdel Fattah Al-Sisi, dan Perdana Menteri Moustafa Madbouly, yang menganjurkan melikuidasi dana yang disita alih-alih mentransfernya ke kas, menurut Al-Araby Al-Jadeed.
Dinas Keamanan Nasional telah memanggil sejumlah orang dan memperingatkan mereka untuk mempersiapkan perusahaan mereka agar segera disita oleh negara; termasuk mengungkapkan semua properti yang terdaftar atas namanya.
Pihak berwenang mengancam akan membawa kasus-kasus hukum terhadap mereka yang menyembunyikan properti atau memindahkannya ke orang lain untuk melindunginya dari penyitaan. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!