Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Februari 2019 16:15 wib
5.167 views
PAS Ancam Adakan Unjuk Rasa Besar-besaran Jika Pemerintah Tidak Menindak Penghina Islam
KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Oposisi Partai Islam SeMalaysia (PAS) pada Senin (25/2/2019) memperingatkan bahwa mereka akan mengadakan unjuk rasa "monster" jika pemerintah Pakatan Harapan (PH) gagal untuk mengambil tindakan terhadap individu yang menghina Islam.
Kepala informasi partai Islam Nasrudin Hassan mengatakan pemerintah yang berkuasa terlalu lunak terhadap mereka yang menghina Islam, dan mengutip kasus pengguna Facebook yang baru-baru ini dibebaskan dari tahanan polisi setelah mengunggah "karikatur kasar" Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan istrinya Siti Aisyah.
"Pemerintah Malaysia harus tegas dalam tindakannya. Jaga kepekaan Islam dan penganutnya. Jika pemerintah malas dan lambat bertindak, itu akan menyebabkan mereka yang menghina agama menjadi lebih berani," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Jika tidak ada tindakan tegas (dari pemerintah), orang-orang akan bangkit dan unjuk rasa monster akan diadakan untuk menekan pemerintah untuk mengambil tindakan."
Nasrudin mengatakan ini setelah pernyataan dari kepala polisi Malaysia Mohamad Fuzi Harun pada hari Ahad bahwa pengguna Facebook yang diidentifikasi sebagai Foo Sing Wai telah dibebaskan Jum'at lalu.
"Tersangka 68 tahun itu ditangkap pada 19 Februari. Namun, karena usia dan komplikasi kesehatannya, tersangka dibebaskan pada 22 Februari dengan jaminan polisi," kata The Star mengutip pernyataan Tan Sri Mohamad Fuzi.
"Makalah investigasi telah diteruskan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) untuk instruksi lebih lanjut," tambahnya.
Nasrudin pada hari Senin mempertanyakan kemudahan pembebasan tersangka, mencatat bahwa banyak yang terpana dengan langkah ini, terutama karena ada 395 laporan polisi yang diajukan terhadap orang tersebut di seluruh negeri.
Selain itu, tersangka diselidiki berdasarkan Bagian 298A KUHP dan Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Bagian 298A mengacu pada klausa yang menyentuh ketidakharmonisan agama, dan mereka yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan hukuman penjara antara dua dan lima tahun.
Bagian 233 sementara itu, menyentuh penggunaan yang tidak tepat dari fasilitas jaringan, dan mereka yang terbukti bersalah dapat didenda hingga RM50.000 (-+Rp 172 juta) atau dipenjara hingga satu tahun, atau keduanya dan denda lebih lanjut sebesar RM1.000 untuk setiap hari pelanggaran terus dilakukan setelah vonis.
Sebaliknya, Nasrudin mengatakan seorang wanita yang menghina Nabi Muhammad tahun lalu dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda RM15.000.
Berdasarkan fakta-fakta dari kasus terakhir, Nasrudin mengatakan bahwa tersangka seharusnya tidak diizinkan mendapat jaminan.
"Karena itu, PAS menuntut penjelasan dari pihak berwenang untuk meredakan kekhawatiran umat Islam," katanya, seraya menambahkan bahwa "provokasi tidak dapat dimaafkan". (st/ST)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!