Senin, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 5 November 2018 14:00 wib
2.719 views
Anggota Parlemen Mesir Ajukan RUU Larang Niqab di Tempat Umum
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Seorang anggota parlemen Mesir telah mengusulkan RUU untuk melarang Niqab di tempat-tempat umum, sumber media lokal melaporkan hari Sabtu (3/11/2018).
Ghada Agami, wakil ketua komite urusan luar negeri parlemen Mesir, telah mengajukan rancangan undang-undang itu kepada Dewan Perwakilan negara, melarang pemakaian cadar wajah penuh di tempat umum, mengacu pada apa yang dia klaim: “telah menjadi sumber hasutan dalam masyarakat Mesir dalam beberapa tahun terakhir."
RUU tersebut, yang dilaporkan telah mendapat dukungan besar dari berbagai media milik negara, mengusulkan denda EGP1,000 ($ 55,81) untuk setiap wanita yang mengenakan Niqab di tempat umum. RUU itu juga menetapkan bahwa hukuman harus digandakan jika terjadi pengulangan pelanggaran.
Agami mengklaim kepada Ahram Online milik negara bahwa RUU itu datang sebagai akibat dari "meningkatnya jumlah serangan teroris yang dilakukan oleh individu yang mengenakan Niqab."
"[RUU] ini bertujuan untuk mengubah karakter moderat Islam di Mesir dan mencerminkan ideologi ekstremis gerakan konservatif Salafi," jelas anggota parlemen Mesir, mencatat hukum baru-baru ini oleh pemerintah Aljazair, yang melarang perempuan mengenakan niqab di tempat kerja.
"Prancis juga memiliki larangan yang sama sejak 2010 setelah menetapkan bahwa itu perlu dari sudut pandang keamanan dan untuk melindungi masyarakat dari perpecahan," ia menunjukkan, bersikeras bahwa perempuan "dapat mengenakan Niqab di dalam rumah mereka, tetapi warga negara harus mengungkapkan wajah mereka di tempat umum dan institusi resmi. ”
Agami adalah orang yang mengajukan sebuah RUU parlemen yang menyerukan untuk memaksa warga yang tinggal di luar negeri untuk mentransfer $ 200 untuk mendukung perekonomian Mesir. Bagaimanapun, RUU itu ditolak oleh Persatuan Umum Orang Mesir Luar Negeri. Dia juga dilaporkan menjadi orang di belakang rancangan undang-undang, yang menyerukan peningkatan biaya transfer jenazah orang Mesir kembali ke negara mereka untuk dikuburkan.
Anggota parlemen itu juga merupakan pemilik undang-undang “pengendalian kelahiran dan keluarga berencana” parlemen, yang menetapkan bahwa subsidi negara harus dicabut untuk keluarga dengan lebih dari tiga anak. Agami adalah salah satu pendukung utama langkah pemerintah Mesir untuk mengakui dua pulau, dijuluki Tiran dan Sanafir, ke Arab Saudi, perjanjian yang telah menyebabkan kemarahan di antara mayoritas publik Mesir dan oposisi politik negara itu yang diberangus. (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!