Sibuk Membela BoP Trump & Zionis Israel Hingga Tega 'Mencongkel' Dalil Perjanjian HudaibiyahKamis, 05 Feb 2026 12:19 |
|
Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu per JiwaKamis, 05 Feb 2026 09:56 |

ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Pakistan dilaporkan telah membebaskan mantan wakil pemimpin kelompok Taliban, Mullah Abdul Ghani Baradar dari penjara.
Sumber-sumber informasi mengatakan kepada media lokal ‘The News’ bahwa Mullah Baradar telah dibebaskan dari penjara atas permintaan pemerintah Qatar.
Baru-baru ini, delegasi tingkat tinggi Qatar mengunjungi Islamabad dan bertemu dengan para pemimpin senior Pakistan, sumber-sumber itu menambahkan.
Mullah Baradar ditangkap oleh badan-badan keamanan di Karachi pada tahun 2010.
Ini adalah laporan serupa yang muncul beberapa tahun sebelumnya bahwa Mullah Baradar telah dirilis di Pakistan untuk bernegosiasi dengan Taliban Afghanistan.
Kelompok Taliban di Afghanistan belum berkomentar mengenai pembebasan mantan rekan pendiri kelompok itu sejauh ini.
Mullah Baradar adalah salah satu dari empat orang kunci yang telah membantu pembentukan kelompok Taliban pada tahun 1994. (st/kp)
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Sibuk Membela BoP Trump & Zionis Israel Hingga Tega 'Mencongkel' Dalil Perjanjian HudaibiyahKamis, 05 Feb 2026 12:19 |
|
Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu per JiwaKamis, 05 Feb 2026 09:56 |
