Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 21 April 2018 08:36 wib
3.616 views
Pengadilan India Bebaskan Dalang Pembantaian Muslim Gujarat
GUJARAT (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi di negara bagian Gujarat barat pada Jumat kemarin (20/4/2018) membebaskan mantan perdana menteri dari Bharatiya Janata Party (BJP) yang berkuasa, Maya Kodnani, atas tuduhan keterlibatannya dalam pembantaian warga Muslim pada 2002 silam, menurut laporan media.
Kodnani pada waktu itu adalah menteri untuk urusan wanita dan perkembangan anak di Kabinet Menteri Narendra Modi, yang merupakan perdana menteri India saat ini.
Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 28 tahun penjara karena memimpin pembantaian di Norada Patiya - sebuah wilayah di Ahmedabad, ibukota negara bagian Gujarat - yang menyebabkan 97 orang Muslim tewas selama kerusuhan Gujarat tahun 2002.
Pada tahun 2012, sebuah pengadilan menahan Kodnani yang bertanggung jawab atas pembunuhan massal. Tim Investigasi Khusus (SIT) menuduhnya terlibat dalam menghasut massa dan membagikan pedang kepada para perusuh.
Namun, Pengadilan Tinggi Gujarat mengatakan tidak satupun dari 11 saksi telah menyebut nama dia dalam kasus tersebut, kata NDTV.
Gujarat adalah negara bagian India asal PM Narendra Modi, yang sering dikritik karena egagalannya dalam menghentikan kerusuhan 2002 yang menewaskan lebih dari 1.000 orang, sebagian besar di antaranya adalah Muslim. Modi membantah melakukan kesalahan dan juga dibebaskan dari semua tuduhan oleh pengadilan puncak.
Pengadilan Tinggi Gujarat juga mengubah hukuman terpidana Babu Bajrangi dari vonis hukuman sampai mati menjadi 21 tahun penjara, menurut Times of India.
Bajrangi adalah pemimpin Bajrang Dal, afiliasi dari mentor ideologis BJP, Rashtriya Swayamsevak Sangh.
Pengadilan tinggi juga menolak banding para korban pembantaian yang menuntut ganti rugi, lapor ANI.
Menurut laporan media, dari 32 terpidana dalam kasus tersebut, Pengadilan Tinggi Gujarat sejauh ini telah membebaskan 17 orang, termasuk Kodnani.
Keluarga dan kerabat korban kasus kerusuhan, Naroda Patiya mengatakan putusan pengadilan tidak memberi mereka keadilan.
"Adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa yang bersalah dihukum, tetapi mereka gagal memberikan keadilan," ungkap Shakeel Banu, penduduk Naroda Patiya.
"Saya tidak tahu apakah kita akan mendapatkan keadilan," Banu menambahkan.[fq/worldbulletin]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!