Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
GUNUNG PUTRI, BOGOR (voa-islam.com) - Pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri terkait penyebaran agama, kembali dilakukan oleh beberapa misionaris di wilayah Gunung Putri, Bogor.
Penyebaran agama ke pemeluk yang sudah beragama ini sangat mencederai keharmonisan dan toleransi hubungan antar umat beragama karena bisa menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurut Hanny Kristianto, ada empat misionaris yang kepergok melakukan tindakan penyebaran agama kepada umat yang sudah beragama di desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor beberapa hari yang lalu.
"Mereka mendatangi beberapa rumah warga di desa Wanaherang dan mencoba menyesatkan dengan kata-kata dan pemahaman injil versi mereka, karena tidak terima hampir saja masyarakat melampiaskan kemarahannya pada mereka," ungkap mantan pendeta yang akrab disapa Koh Hanny ini.
Lebih lanjut Koh Hanny menjelaskan bahwa tim misionaris ini terdiri dari 2 laki-laki (yang 1 berjenggot dan satu lagi tidak berkumis mengaku mantan muslim) dan 2 wanita. Mereka mengaku dari gereja GISI dan HKBP.
"Para misionaris ini beruntung karena sebelum diamuk massa, ada Karang Taruna dan pak Kapolsek AKP Niih Hadi Wijaya yang segera menangani serta mengamankan mereka ke Polsek Gunung Putri," tambah Koh Hanny.
Bagi Koh Hanny seharusnya pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 1979.
Dalam SKB tanggal 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”
Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.
Di bawah ini bunyi Pasal 4;
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com