Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
DEN HAAG, BELANDA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan PBB pada hari Rabu (22/11/2017) memvonis mantan komandan militer Serbia Bosnia Jenderal Ratko Mladic atas kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mendalangi pembantaian dan pembersihan etnis selama perang Bosnia dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.
Setelah vonis tersebut, pengacara Mladic mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Mladic, 74, diusir dari pengadilan beberapa menit sebelum vonis karena berteriak "ini semua adalah kebohongan, Anda adalah pendusta" setelah kembali dari apa yang digambarkan oleh anaknya sebagai tes tekanan darah yang menunda pembacaan vonis.
Pengadilan Pidana PBB untuk Bekas Yugoslavia menyatakan Mladic bersalah atas 10 dari 11 tuduhan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim di Srebrenica dan pengepungan ibukota Bosnia Sarajevo, di mana lebih dari 11.000 warga sipil terbunuh dengan bombardir dan penembak jitu selama lebih dari 43 bulan.
Pembantaian di Srebrenica terhadap para pria dewasa dan anak laki-laki setelah mereka dipisahkan dari wanita dan dibawa pergi dengan bus atau berbaris untuk ditembak adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
"Kejahatan tersebut dilakukan di antara yang paling keji yang diketahui manusia, dan termasuk genosida dan pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," Hakim Ketua Alphons Orie mengatakan dalam membacakan sebuah ringkasan putusan.
"Banyak dari para pria dan anak laki-laki ini dikutuk, dihina, diancam, dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia dan dipukuli sambil menunggu eksekusi mereka," katanya. Mladic telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan diperkirakan mengajukan banding atas keyakinannya.
Dalam ringkasannya, majelis tersebut menemukan bahwa Mladic "secara signifikan berkontribusi" terhadap genosida yang dilakukan di Srebrenica dengan tujuan menghancurkan populasi Muslimnya, "mengarahkan secara langsung" pemboman panjang Sarajevo dan merupakan bagian dari "usaha kriminal bersama" yang bermaksud untuk membersihkan Muslim dan Orang Kroasia dari Bosnia.
Di Jenewa, kepala hak asasi manusia PBB Zeid Ra'ad Al-Hussein menyebut Mladic sebagai "lambang kejahatan" dan mengatakan bahwa vonisnya setelah 16 tahun dalam pelarian dan empat tahun masa pengadilan adalah "kemenangan penting untuk keadilan."
"Penuntutan Mladic adalah lambang dari apa itu keadilan internasional," kata Zeid dalam sebuah pernyataan.
"Putusan hari ini adalah peringatan kepada pelaku kejahatan tersebut bahwa mereka tidak akan lolos dari keadilan, tidak peduli seberapa kuat mereka atau berapa lama waktu yang dibutuhkan."
Berbicara setelah vonis hukuman Mladic, Dragan Ivetic mengatakan kepada wartawan: "Sudah pasti kami akan mengajukan banding dan banding akan berhasil." (st/an)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com