Kamis, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 28 September 2017 11:45 wib
6.114 views
Israel Potong Masa Tahanan Mantan Tentara Eksekutor Warga Palestina yang Tengah Terluka
JERUSALEM, PALESTINA (voa-islam.com) - Militer Israel pada hari Rabu (27/9/2017) mengurangi masa tahanan seorang mantan tentara yang mengeksekusi seorang tersangka penyerang Palestina yang telah terluka sebanyak empat bulan penjara dari vonis hukuman 18 bulan, dengan mengatakan bahwa catatan masa tugasnya menjamin pengampunan itu meskipun dia tidak menunjukkan penyesalan dalam kasus tersebut.
Pada bulan Maret 2015, tentara wajib militer Elor Azaria tertangkap dalam rekaman video menembaki seorang warga Palestina yang terbaring terluka setelah dituduh ikut dalam serangan penusukan terhadap tentara Israel lainnya di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.
Azaria mengklaim bahwa dia menembak Abd Elfatah Ashareef karena dia khawatir orang Palestina itu bisa melakukan serangan lain, namun sebuah pengadilan militer menemukan kontradiksi dalam kesaksian tersebut dan memvonisnya melakukan pembunuhan. Putusan tersebut dikukuhkan di tingkat banding.
Setelah diberhentikan dari militer, Azaria dipenjara bulan lalu dan naik banding ke kepala angkatan bersenjata, Letnan Jenderal Gadi Eizenkot, untuk mempertimbangkan kembali hukumannya, dengan alasan biaya untuk keluarganya dalam pengadilan yang sengit tersebut.
Dalam sebuah surat tanggapan yang diumumkan pada hari Rabu, militer memberitahu Azaria bahwa Eizenkot telah memutuskan untuk memotong hukuman penjara "atas dasar iba an belas kasihan ... dengan mempertimbangkan masa lalu Anda sebagai seorang prajurit tempur di sebuah medan operasional."
Namun surat tersebut juga menyalahkan mantan tentara tersebut atas "tindakan serius yang Anda tidak bertanggung jawab dan karena itu Anda tidak mengungkapkan penyesalan," menambahkan bahwa "pesan penting dalam keputusan pengadilan harus diindahkan."
Kasus Azaria menjadi terkenal di kalangan sayap kanan di Israel, di mana kebanyakan pria dan wanita Yahudi dirancang sejak usia 18 untuk dinas militer.
Satu jajak pendapat menemukan bahwa hampir setengah dari orang Yahudi Israel percaya bahwa penyerang Palestina harus dibunuh di tempat.
Pemerintah Palestina mengatakan bahwa hukuman penjara terhadap Azaria telah memberi tentara Israel sebuah "lampu hijau" untuk membunuh tanpa hukuman.
Di bawah hukum Israel, pembunuhan bisa menjalani hukuman maksimal 20 tahun di balik jeruji besi.
Jaksa militer telah meminta pengadilan banding untuk menjatuhkan hukuman tiga sampai lima tahun terhadap Azaria, namun ditolak. (st/an)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!