Ahad, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Agutus 2017 12:52 wib
6.035 views
Prancis Awasi 271 Jihadis yang Kembali dari Zona Perang di Irak dan Suriah
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Prancis telah mengawasi 271 jihadis yang kembali dari zona perang di Irak dan Suriah dan semuanya dikenai penyelidikan oleh jaksa penuntut umum, kata menteri dalam negeri negara tersebut dalam sebuah wawancara di surat kabar dan dilansir Arab News hari Ahad (6/8/2017).
Sekitar 700 warga Prancis diperkirakan telah bertempur di jajaran Islamic State (IS) di Irak dan Suriah, dan seperti negara-negara Eropa lainnya, Prancis telah bergumul dengan bagaimana menangani arus pejuang yang kembali tersebut.
Jumlah jihadis yang kembali ke Prancis termasuk 217 orang dewasa dan 54 anak di bawah umur, dengan beberapa dari mereka saat ini dalam tahanan, Gerard Collomb mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Le Journal du Dimanche.
Ditanya berapa banyak jihadis Prancis yang gugur di Irak dan Suriah, Collomb mengatakan kepada surat kabar Sunday bahwa sulit untuk menguatkan informasi tersebut.
Kepala pasukan khusus Prancis mengatakan pada bulan Juni bahwa unit-unitnya terlibat langsung dalam pertempuran jalanan di kota Mosul, Irak, namun membantah bahwa mereka secara khusus menargetkan jihadis kelahiran Prancis yang berjuang bersama IS.
Prancis telah berpartisipasi dalam sebuah koalisi pimpinan AS yang memerangi IS di Irak, dan juga melakukan intervensi di Mali untuk mendorong pemberontakan di negara Afrika barat tersebut. Intervensi militer Prancis di luar negeri telah mengekspos mereka untuk diserang militan di rumah.
Orang-orang bersenjata dan pelaku bom jibaku membunuh 130 orang di dan sekitar Paris pada bulan November 2015 dan lebih dari 100 orang terbunuh dalam serangan lain di Prancis dalam dua setengah tahun terakhir.
Collomb mengatakan ancaman serangan militan "sangat tinggi," mengutip dua insiden yang menargetkan polisi di Champs Elysees Paris dan tujuh plot yang gagal sepanjang tahun ini.
Peningkatan jumlah orang ditandai oleh sistem pemantauan preventif untuk perilaku radikal, dengan lebih dari 18.500 orang melaporkan, katanya.
Prancis telah tunduk pada undang-undang darurat, yang memberikan wewenang kepada polisi, sejak serangan November 2015, dan pemerintah berencana untuk memasukkan beberapa tindakan ini ke dalam undang-undang biasa melalui sebuah undang-undang kontra-terorisme untuk diajukan ke parlemen dalam beberapa bulan mendatang. (st/AN)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!