Kamis, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juli 2017 20:30 wib
4.365 views
Pengguna Twitter Gugat Donald Trump Karena Memblokir Mereka di Jejaring Sosial Tersebut
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sekelompok pengguna Twitter telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden AS Donald Trump karena telah memblokir mereka di situs jejaring sosial tersebut, mengatakan bahwa langkah tersebut melanggar hak mereka untuk kebebasan berbicara.
Para pengadu tersebut mengatakan dalam tuntutan hukum mereka, diajukan pada hari Rabu (13/7/2017), bahwa Trump telah melanggar hak Amandemen Pertama mereka dengan menghalangi mereka untuk menanggapi postingan mereka yang tidak menguntungkan tentang dia atau pemerintahannya.
"Akun Twitter Presiden Trump, @realDonaldTrump, telah menjadi sumber berita dan informasi penting tentang pemerintah, dan sebuah forum publik yang penting untuk pidato oleh, kepada, dan tentang Presiden," tulis tuntutan hukum tersebut, yang diajukan oleh Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia atas nama tujuh pengguna Twitter.
"Dalam upaya untuk menekan perbedaan pendapat di forum ini, Terdakwa telah mengecualikan - 'memblokir' - para pengguna Twitter yang telah mengkritik Presiden atau kebijakannya. Praktik ini tidak konstitusional, dan tuntutan ini berusaha untuk mengakhirinya, "tambahnya.
Gugatan tersebut juga menggugat Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dan Daniel Scavino, Direktur Media Sosial Gedung Putih, dengan alasan bahwa "berdasarkan informasi dan kepercayaan" keduanya memiliki kemampuan untuk memblokir dan membebaskan orang-orang yang berinteraksi dengan akun Trump.
Salah satu pengguna, yang diidentifikasi dalam pengajuan pengadilan sebagai Ms. Buckwalter, tampaknya diblokir setelah membalas Trump dengan sebuah tweet yang mengumpulkan "9.033 like dan 3.371 retweets."
Knight Institute memutuskan untuk menuntut Trump hampir sebulan setelah mengirim surat ke presiden Republik yang baru itu, memintanya untuk membuka blokir para pengguna yang diwakilinya.
Surat tersebut menggambarkan akun Twitter Trump sebagai "forum publik yang ditunjuk untuk tujuan Amandemen Pertama" dan mencela orang-orang yang mencekalnya berdasarkan pandangan mereka sebagai "inkonstitusional".
"Kami meminta Anda membebaskan mereka dan orang lain yang telah diblokir karena alasan yang sama," terbaca surat itu.
Dengan meningkatnya pengikut lebih dari 33 juta pengguna, Trump telah menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya dan menekan balik apa yang dia sebut sebagai "media berita palsu".
Trump, mantan bintang reality TV yang sering menggunakan platform tersebut, yang telah menimbulkan banyak kontroversi, telah mendapatkan julukan Twitter-in-Chief. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!