Rabu, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Juli 2017 13:39 wib
4.913 views
Pengadilan HAM Eropa Dukung Penuh Pelarangan Cadar di Belgia
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Legalitas Belgia untuk melarang cadar didukung penuh oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada hari Selasa kemarin (11/7/2017), lapor Anadolu Agency.
Tiga pemohon - dua warga Belgia dan penduduk Maroko di Belgia - telah mengeluh dalam dua kasus terpisah bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Menurut keputusan pengadilan tinggi di Eropa, undang-undang kontroversial tahun 2011, yang melarang pakaian yang menutupi sebagian atau seluruh wajah, didasarkan secara hukum dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, keluarga atau kebebasan beragama, juga tidak diskriminatif secara tidak proporsional.
Pengadilan tersebut berpendapat bahwa pelarangan tersebut bertujuan untuk menjamin kohesi sosial dan perlindungan hak dan kebebasan orang lain serta diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melakukan pelarangan total cadar pada bulan April 2011, diikuti oleh Belgia pada bulan Juli.[fq]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!