Senin, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Juli 2017 13:17 wib
7.463 views
200.000 Anak-anak Melakukan Pernikahan Di Bawah Umur di AS dari Tahun 2000-2015
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Perkawinan di bawah umur tetap menyebar luas di Amerika Serikat, dengan setidaknya 207.468 anak di bawah umur telah menikah secara sah di seluruh negeri antara tahun 2000 hingga 2015, menurut Unchained At Last, sebuah nirlaba yang menentang pernikahan yang diatur dan dipaksakan.
87 persen anak di bawah umur yang menikah adalah anak perempuan, dan sebagian besar berusia 16 atau 17 tahun, Independent melaporkan dan dikutip Daily Sabah hari Ahad (9/8/2017).
Anak-anak termuda yang menikah adalah tiga gadis berusia 10 tahun dari Tennessee pada tahun 2001 dan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dari negara yang sama pada tahun 2006.
Anak-anak berusia 12 tahun juga diberi izin menikah di Alaska, Louisiana dan South Carolina, dan 11 negara bagian lainnya mengizinkan anak-anak berusia 13 tahun untuk menikah.
1.000 anak berusia 14 atau di bawahnya juga dikeluarkan surat nikah, menurut Independent.
Angka terbaru yang dikeluarkan oleh Unchained at Last untuk tahun-tahun antara tahun 2000 hingga 2010, di mana mereka memperkirakan bahwa lebih dari 167.000 anak-anak telah menikah di bawah umur.
Angka untuk New York berada pada 3.800 untuk periode yang sama. Sedangkan di Virginia, sekitar 4.500 anak-anak menikah antara tahun 2004 hingga 2013, menurut Pusat Keadilan Tahirih. Di New Jersey, 3.500 anak-anak menikah setiap tahun antara tahun 1995 hingga 2012.
Menurut Reuters, 170.000 anak-anak menikah antara tahun 2000 hingga 2010 di 38 dari 50 negara bagian di AS. Anak di bawah umur saat ini diizinkan untuk menikah di banyak negara bagian di AS asalkan mereka mendapatkan izin dari kedua orang tua dan pengadilan.
Ada juga celah hukum lainnya yang memungkinkan anak menikah, seperti kehamilan remaja, yang mengabaikan izin orang tua. Penelitian tersebut telah menunjukkan bahwa perkawinan anak dikaitkan dengan tingkat kehamilan, pelecehan, dan perceraian yang tidak diinginkan.
Perkawinan anak dan pernikahan paksa juga secara tidak proporsional mempengaruhi anak perempuan dan perempuan, dan mereka yang menikah di usia remaja juga lebih cenderung mengembangkan gangguan kejiwaan, memiliki keterbatasan atau tidak memiliki akses terhadap pendidikan dan memiliki lebih sedikit kesempatan berkarir.
Perkawinan anak telah menjadi isu yang diperdebatkan dengan hangat di AS.
Dan banyak negara mulai mengambil tindakan yang lebih baik untuk menentangnya dengan memperbarui undang-undang lama mereka dan memperkenalkan langkah-langkah baru untuk melindungi anak-anak.
Namun, Gubernur New Jersey Chris Christie menolak untuk menandatangani undang-undang Mei lalu yang akan melarang pernikahan untuk orang-orang berusia di bawah 18 tahun di negara bagiannya, dengan mengatakan bahwa tidak mengizinkan pengecualian apapun yang akan bertentangan dengan "kebiasaan agama" dan "budaya dan tradisi beberapa komunitas." Langkah tersebut menyebabkan kemarahan publik di seluruh negara bagian dan negara AS.
Situasi di seluruh dunia tidak berbeda, dan meski tingkat pernikahan anak global menurun, menurut data Girls Not Brides, setiap dua detik seorang gadis di bawah usia 18 tahun menjadi pengantin wanita. (st/TDS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!