Ahad, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 April 2017 17:05 wib
4.640 views
Zionis Israel Lanjutkan Pembangunan 'Tembok Apartheid' di Tepi Barat Palestina yang Diduduki
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Zionis Israel telah kembali membangun tembok pemisah kontroversialnya di barat laut kota Betlehem Tepi Barat yang diduduki yang dipandang sebagai perwujudan penindasan Tel Aviv terhadap orang-orang Palestina.
Pasukan Zionis Israel telah menempatkan pagar kawat berduri setinggi empat meter di daerah Ein Jwaizeh ke barat laut desa al-Walaja, yang sepenuhnya mengelilinginya, Hasan Brijiyeh dari komite melawan Dinding Apartheid dan permukiman di Betlehem, mengatakan kepada kantor berita resmi Palestina Wafa pada hari Sabtu (30/4/2017).
"Pembangunan penghalang di Tepi Barat benar-benar melanggar hak-hak warga Palestina di daerah-daerah yang terkena dampak, membatasi akses mereka ke tanah, layanan penting dan keluarga mereka di sisi lain penghalang. Hambatan tersebut juga mencegah kemungkinan pembangunan ekonomi, "kata kelompok hak asasi manusia B'Tselem di situsnya.
Israel mulai membangun penghalang dinding dan pagar di dalam Tepi Barat yang diduduki pada tahun 2002. Tel Aviv mengklaim bahwa proyek ini bertujuan untuk mencegah penyusupan ke wilayah-wilayah pendudukan, namun orang-orang Palestina mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak-hak mereka dan memungkinkan lebih jauh penyerobotan tanah mereka.
Jika selesai, penghalang tersebut akan mengakibatkan isolasi 9,4 persen Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur al-Quds, menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).
Pengadilan Internasional mengatakan dalam sebuah pernyataan nasehat yang dikeluarkan pada tahun 2004 bahwa "tembok apartheid" melanggar hukum internasional dan mendesak Israel untuk memindahkannya dari wilayah-wilayah pendudukan.
Dalam perkembangan lain pada hari Sabtu, Tel Aviv mengumumkan penutupan Tepi Barat dan Jalur Gaza yang terkepung menjelang liburan Israel pada Hari Peringatan dan Hari Kemerdekaan. Penutupan akan berlangsung hingga Selasa malam.
Tel Aviv telah mempercepat pelaksanaan penyerobotan tanah dan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki setelah Presiden AS Donald Trump mulai menjabat awal tahun ini.
Kegiatan permukiman bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2334. Resolusi tersebut, yang diadopsi pada bulan Desember 2016, mengecam permukiman tersebut sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional."
Awal pekan ini, Kementerian Perumahan Israel mengatakan telah bekerja selama dua tahun untuk membangun 25.000 unit pemukiman ilegal di Yerusalem al-Quds. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!