Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 11 April 2017 07:45 wib
6.136 views
Hani Ramadhan, Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin Hasan Al-Bana Diusir dari Prancis
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Imam dan kepala Pusat Islam Jenewa, Swiss Hani Ramadan, telah dipaksa untuk meninggalkan Prancis. Ulama kelahiran Mesir, cucu dari pendiri Ikhwanul Muslimin Hasan Al-Bana dan kakak dari ulama dan intelektual Islam, Tariq Ramadhan, ditangkap pada Sabtu (8/4/2017) di Colmar, Prancis timur, dan dikawal oleh konvoi polisi ke perbatasan Swiss-Prancis.
Pihak berwenang Prancis merilis sebuah pernyataan di mana mereka menekankan bahwa Hani Ramadan telah “dikembalikan ke perbatasan” daripada “diusir” dari Prancis - hukuman yang lebih rendah di bawah hukum Prancis. Keputusan ini terkait dengan pandangan sebelumnya dan opini yang ia telah nyatakan. “Ia dikenal di masa lalu telah mengadopsi perilaku dan membuat pernyataan yang menimbulkan ancaman serius bagi ketertiban umum di tanah Prancis,” kata pernyataan kementerian.
Juru bicara kementerian dalam negeri, Mattias Fekl, mengatakan kementerian dalam negeri, polisi dan peradilan “sepenuhnya dikerahkan untuk berperang tanpa henti melawan ekstremisme.”
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa konferensi dan acara Hani Ramadan di Prancis telah dibatalkan, tapi pada 7 April, kementerian dalam negeri mengeluarkan larangan administratif pada imam berusia 57 tahun itu bahwa ia akan dikembalikan ke Swiss di mana adalah warga negara naturalisasi. Perintah itu diberlakukan pada 8 April di bagian timur laut dari Prancis di mana ia diharapkan untuk mengambil bagian dalam konferensi.
Ramadan bersumpah untuk menantang keputusan tersebut.
"Keputusan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri adalah salah dan merupakan upaya untuk membungkam pendapat saya." kata Hani Ramadan.
Pada tahun 2002 Hani Ramadan dipecat dari jabatannya mengajar di Swiss setelah menulis sebuah artikel di surat kabar Prancis Le Monde mendukung hukuman pezinah dan ia menyarankan bahwa penyakit AIDS adalah akibat dari pergaulan bebas. Dalam artikel itu, Ramadhan mengatakan penerapan hukum pidana Syariah merupakan “sebuah hukuman tetapi juga bentuk penyucian”.
Pada tahun 2008, ia memenangkan kompensasi sebesa 345.000 franc Swiss ($ 480.177) atas pemecatannya tetapi tidak dikembalikan ke posisinya. Ramadan terus bertahan dengan isi artikel di Le Monde mengatakan masyarakat internasional “memiliki kebiasaan malang terhadap tindakan-tindakan tertentu yang membingungkan perlawanan dengan barbarisme”.
“Muslim yang tinggal di Eropa memiliki hak ... untuk menjadi saksi iman mereka dan keyakinan mereka,” katanya dalam artikel surat kabar lain, “bahkan jika itu menyinggung orang-orang yang menghakimi mereka sebelum memahami mereka.” (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!