Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 14 November 2016 20:03 wib
7.614 views
Seorang Muslimah di Italia Didenda 30.000 Euro Karena Tolak Buka Cadar
ROMA, ITALIA (voa-islam.com) - Seorang Muslimah diperintahkan untuk membayar denda besar dan kuat untuk menolak untuk membuka cadarnya untuk pemeriksaan identitas setelah mengunjungi sebuah pertemuan pemuda di sebuah balai kota di timur laut Italia, kantor berita Rusia, RT melaporkan hari Ahad (13/11/2016).
Dia awalnya dihukum empat bulan penjara dan denda lebih kecil, tapi ini kemudian diubah oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi.
Muslimah asal Albania berusaia 40 tahun yang mengenakan niqab menghadiri pertemuan parlemen pemuda setempat di kota Pordenone pada akhir Oktober. Anak wanita Muslimah itu ikut berpartisipasi dalam acara tersebut.
Wanita itu tinggal di kota tetangga San Vito al Tagliamento selama 16 tahun dan diberikan kewarganegaraan Italia beberapa tahun yang lalu.
Dia secara konsisten menolak untuk melepas kerudungnya untuk tujuan identifikasi meskipun walikota kota tersebut, Antonio Di Bisceglie, berulang kali meminta dia untuk melakukannya. Di Bisceglie, yang berasal dari Perdana Menteri Italia Matteo Partai Demokrat Renzi, kemudian memanggil polisi, yang membawa perempuan itu dari pertemuan tersebut.
Namun, dia kemudian kembali, memaksa Di Bisceglie untuk menangguhkan pertemuan sehingga sengketa itu tidak berubah menjadi pertengkaran lisan di hadapan anak di bawah umur, outlet berita lokal Messaggero Veneto melaporkan.
Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan, di mana seorang jaksa lokal, Federico Facchin, mendakwa wanita itu dengan menyembunyikan identitasnya. Dia menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda sebesar 600 Euro (-+Rp. 80 juta). Vonis awal tersebut kemudian diubah oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi dan wanita itu diperintahkan untuk membayar denda sebesar 30.000 Euro (-+Rp. 437 juta).
Penegak hukum mengklaim bahwa keputusan itu tidak ada hubungannya dengan agama dan didasarkan secara eksklusif pada masalah keamanan.
Menurut jaksa, wanita itu melanggar undang-undang tahun 1975 yang melarang menutupi wajah seseorang di tempat umum karena mencegah keberhasilan identifikasi. Pengacara wanita itu mengatakan kepada Messaggero Veneto bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena hukum yang bersangkutan melarang penutup wajah tanpa "pembenaran" dan alasan agama bisa dianggap justifikasi yang cukup dalam kasus ini. (st/RT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!