Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 25 Maret 2016 14:36 wib
5.892 views
Radovan Karadzic Dihukum 40 Tahun Atas Kejahatannya Membantai Muslim Bosnia
DEN HAAG (VOA-ISLAM.COM) – Pengadilan Kejahatan Perang di Den Haag, menghukum 40 tahun terhadap bekas pemimpin Serbia, Radovan Karadzic, yang telah melakukan genosida (pembantaian massal) terhadap Muslim Bosnia, Kamis, 24/03/2016.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika yakin mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic telah melakukan genosida, Kamis.
"Kami tidak akan pernah melupakan kengerian genosida di Bosnia, atau banyak kejahatan lainnya yang dilakukan di semua sisi dari konflik di bekas Yugoslavia, kami juga tidak akan pernah berhenti menghormati korban dan korban Muslim," kata wakil juru bicara Mark Toner, saat konferensi pers di Washington.
"Dengan keyakinan saat berlangsung pengadilan diruang sidang, kita bergerak selangkah lebih dekat menutup sejarah yang sangat menyakitkan dalam kisah konflik di bekas Yugoslavia," katanya.
Hakim pengdilan kejahatan perang PBB mengatakan Karadzic, adalah sosok yang paling bertanggungjawab selama perang yang menghancurkan di bekas Yugoslavia dan harus bertanggung tanggung jawab atas terjadinya pembunuhan dan penganiyaan secarea massal lselama konflik Bosnia 1992-1995.
Karadzic diganjar hukuman 40 tahun setelah dinyatakan bersalah dari tuduhan atas kejahatannya yang telah melakukan genosida pada 1995 di Srebrenica, di mana Karadzic memerintahkan melakukan pemusnahan, deportasi dan penyanderaan terhadap Muslim Bosnia.
Lebih dari 8.000 pria, perermpuan dan anak Muslim dibantai. Ini sebuah kejahatan paling buruk yang terjadi di daratan Eropa sejak Perang Dunia II. Ironinya. Ketika para pejuang Muslim hampir dapat mengalahkan tentara Serbia di Bosnia, kemudian dibawa ke Dayton di meja perundingan, dan menyelamatkan Serbia oleh Presiden Bill Clinton. (hamzah/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!