Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Januari 2016 12:30 wib
4.156 views
Kegubernuran Antalya Turki Larang Anak di Bawah Umur Mainkan Game Online yang Promosikan Kekerasan
ANTALYA, TURKI (voa-islam.com) - Dalam langkah terbaru untuk mengekang kekerasan di kalangan remaja dan mempromosikan perkembangan psikologis yang sehat, Kantor Gubernur provinsi Antalya di selatan Turki pada hari Rabu (20/1/2016) melarang anak-anak dari bermain game seperti Grand Theft Auto (GTA), Call of Duty dan Metin 2 di kafe-kafe internet dan panti game.
Seperti dilansir Daily Sabah, diantara game-game yang terdaftar dalam pembatasan usia tersebut adalah: Bloodrayne, Bloodrayne 2, Grand Theft Auto (GTA), Episode dari Liberty City, San Andreas, Grand Theft Auto 3, Grand Theft Auto 2, Hitman, Operasi Global, Sniper Elite, Battlefield Vietnam, Wolfenstein, The Godfather, The Godfather II, Metin2, Knight Online, Call Of Duty dan Half Life.
Sebuah pernyataan oleh kegubernuran mengatakan bahwa game itu dilarang di bawah undang-undang nomer 5561 tentang peraturan publikasi di internet dan memerangi kejahatan yang dilakukan dengan cara publikasi semacam itu; dengan alasan bahwa mereka dapat mendorong kebiasaan buruk seperti penyalahgunaan narkotika, kekerasan seksual, pemikiran agresif dan perilaku, perjudian, depresi dan bunuh diri.
Laporan dari kegubernuran, mengutip laporan sebelumnya yang disusun oleh para akademisi dan ahli yang ditugaskan oleh Gubernur Malatya, dinyatakan bahwa 12 dari 55 game yang diperiksa telah ditemukan memiliki efek yang tidak diinginkan dan merugikan pada perkembangan fisiologis dan psikologis anak serta mendorong perilaku kekerasan dan penyalahgunaan zat.
Dengan larangan baru itu diberlakukan, anak-anak berusia 12 tahun tidak akan bisa masuk kafe internet dan tempat-tempat game tanpa wali atau orang tua, sementara usia 15 tahun tanpa ada pengawasan hanya akan diizinkan untuk tinggal sampai ke pukul 08:00 malam.
Kegubernuran memperingatkan bahwa semua bisnis dan individu yang bertanggung jawab yang melanggar aturan baru akan dihukum dengan denda administrasi. (st/ds)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!