Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Januari 2016 17:00 wib
7.002 views
Pengadilan Kuwait Jatuhi Hukum Mati 2 Mata-mata Iran dan Syi'ah Hizbullata
KOTA KUWAIT, KUWAIT (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Kuwait pada hari Selasa (12/1/2016) menghukum dua mati orang yang dituduh sebagai mata-mata untuk Syi'ah Iran dan milisi Syi'ah bersenjata Libanon Hizbullata, kata seorang saksi mata kepada Reuters.
Kasus ini juga termasuk kepemilikan senjata. Salah satu orang yang dijatuhi hukuman mati adalah warga Iran yang dihukum secara in absentia, dan yang lain adalah warga negara Kuwait yang berada di pengadilan.
Tersangka lainnya dijatuhi hukuman mulai dari lima sampai 25 tahun, dan tiga yang dinyatakan tidak bersalah.
Ketegangan antara pemerintah Syi'ah memerintah Iran dan negara-negara Sunni Teluk telah meningkat sejak sengketa diplomatik antara Teheran dan Riyadh meletus setelah penyerangan misi diplomatik Saudi di Iran oleh gerombolan Syi'ah yang marah meenyusul eksekusi ulama Syi'ah Nimr Al-Nimr oleh Riyadh
Arab Saudi memutuskan hubungan dengan Teheran setelah misi diplomatik mereka dibom dan dibakar oleh pengunjuk rasa Syi'ah Iran di kota Teheran dan Marshad, sementara Kuwait telah memanggil pulang dubesnya untuk Iran. (st/Reuters)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!