Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 20 Desember 2015 14:00 wib
11.750 views
Di Brunei, yang Merayakan Natal Akan Dihukum Penjara 5 Tahun
BRUNEI DARUSSALAM (voa-islam.com) - Negara yang kaya akan minyak Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi sesat.
Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa.
Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan Natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.
Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.
“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara. [ilham/sharia]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!