Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juli 2015 21:30 wib
3.914 views
Keputusan Sepihak, Muslim di Inggris Dicap Teroris
LONDON (voa-islam.com)- Pengacara atas tuduhan pembunuhan, Anis Sardah, menyatakan bahwa lembaga hukum Inggris telah mengambil keputusan sepihak terhada kliennya. Ia menilai, lembaga tersebut hanya mengedepankan prasangka saja sehingga menghasilkan hukuman 38 tahun.
Padahal, seperti dilansir dari Republika, pada saat itu Anis dituduh membunuh pada saat kondisi tidak kondusif. Yakni saat perang di Irak berkecamuk.
Anis hanya seorang pengemudi taksi hitam saat ini di Inggris. Tapi pengadilan Woolwich diduga mengedepankan prasangka bahwa ia ditakutkan menjadi teroris. Pengacara Anis pun berang hingga menyatakan keadilan di Inggris tidak terwujud.
Sebelumnya, pengadilan Inggris juga sempat salah memutuskan perkara kasus katolik Irlandia pada 1970. Hal tersebut disampaikan pengacara Anis sekaligus penggiat hak asasi manusia yaitu Gareth Peirce. Jaksa menyatakan Anis bersalah setelah membunuh prajurit Amerika, sersan Randy Johnson.
Prajurit itu tewas di Bagdad saat menjalani tugasnya di tahun 2007. Kronologisnya, kendaraan yang ia tumpangi sempat keluar dari jalan raya. Naas bagi para prajurit, kendaraan tersebut menghantam sebuah bom berjenis improvised explosive device (IED).
Hingga kini, belum ada bukti khusus yang bisa mengaitkan Anis dengan kasus bom itu. Tapi yang menjadi bukti sang jaksa hanya berupa sidik jari Anis pada jenis bom yang sama di lokasi yang berdekatan.
Namun Sadar mengakui sempat memegang bom itu karena temannya lah yang membuatnya. Ia mengklaim bom tersebut bukan ditargetkan kepada prajurit Amerika. Pasalnya saat itu, Irak sedang dilanda perang saudara antara kelompok syiah dan sunni. Dirinya merasa akan menargetkan kelompok yang berseberangan dengan alirannya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!