Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Juni 2015 14:00 wib
6.196 views
Mantan Presiden Mursi Sudah Kenakan Seragam Terpidana Mati dalam Persidangan Terbaru
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Kriminal Kairo hari Ahad (21/6/2015) telah menunda sidang di mana presiden terguling Muhammad Mursi dan sepuluh lainnya didakwa membocorkan dokumen rahasia ke Qatar ke tanggal 25 Juni.
Para tergugat di pengadilan meneriakkan dukungan terhadap Mursi, yang terpilih sebagai presiden pada bulan Juni 2012 lalu dan digulingkan dalam kudeta militer pada bulan Juli tahun 2013, kantor berita Turki Anadolu melaporkan. Mereka meneriakkan slogan-slogan antara lain: "Pahlawan" dan "Mursi adalah presiden yang sah."
Mantan presiden Mursi muncul di sesi persidangan hari Ahad setelah pengadilan yang sama pada Selasa menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya dan lima orang lainnya atas tuduhan termasuk "pembunuhan" dan "percobaan pembunuhan" selama pembobolan penjara massal di penjara Wadi Natroun pada tahun 2011.
Yang menarik perhatian pada persidangan kali ini adalah bahwa mantan presiden yang dipilih melalui pemilu itu muncul untuk pertama kalinya dengan mengenakan seragam merah, warna pakain yang biasanya disediakan untuk para tahanan yang akan dieksekusi.
Tidak pernah ada satu pun dari mantan presiden Mesir yang pernah dikenakan pakaian merah sebelumnya.
Pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, juga muncul dalam persidangan namun dalam seragam cerah.
Pada bulan April 2014, Badie pertama kali dihukum mati bersama dengan 682 orang lainnya atas dakwaan bentrokan di Minya menyusul pembubaran paksa dan mematikan aksi duduk pro-Morsi oleh militer di Kairo pada bulan Agustus 2013. Vonis itu kemudian dibatalkan, dan pengadilan ulang di perintahkan dalam kasus ini. Ia sekali lagi divonis mati menjadi dua kali pada bulan Mei atas dakwaan menghasut pembunuhan setelah pembubaran paksa mematikan terhadap demonstran pro-Morsi di Kairo pada apa yang disebut kasus "Rabaa Control Room", dan pada tanggal 16 Juni, bersama dengan Mursi, selama pembobolan penjara massal Wadi Natroun.
Persidangan hari Ahad datang sebagai bagian dari pengadilan ke empat terhadap Mursi sejak kejatuhannya. Mantan presiden Mursi telah dihukum 20 tahun dalam kasus Ittihedeya, kematian dalam kasus pembobolan penjara Wadi Natroun dan vonis penjara seumur hidup atas tutudahn membocorkan rahasia negara kepada kekuatan asing termasuk Hamas dan Hizbullah.
Sejak penggulingan Morsi itu, pemerintah Mesir telah memimpin penumpasan besar-besaran terhadap para tertuduh Islamis, yang telah menyebabkan ribuan tewas dan puluhan ribu lainnya dijebloskan ke penjara.
Pemerintah Mesir juga telah melarang Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi iinternasional yang telah berusia 86 tahun, menunjuk mereka sebagai sebuah "organisasi teroris". (st/ahram)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!