Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2015 05:05 wib
4.685 views
Pengadilan Mesir Menjatuhan Hukuman Mati Tokoh Hamas
GAZA CITY (voa-islam.com) - Hamas mengecam keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati bagi sejumlah anggota Hamas atas tuduhan menjebol penjara Mesir pada tahun 2011, Sabtu, 16/5/2015.
Juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri menggambarkan sebagai keputusan pengadilan "menyedihkan" terhadap 106 orang terdakwa, termasuk dua anggota Hamas, yang diajukan kepada mufti agung, sebagai otoritas atas tertinggi Islam di Mesir, untuk mempertimbangkan hukuman mati mungkin melawan mereka.
"Ini adalah politisasi kasus, dan putusan tersebut telah pelanggaran peradilan Mesir," kata Abu Zuhri Anadolu Agency. Dia berargumen bahwa terdakwa dalam kasus "termasuk para syuhada, tahanan dan anggota Hamas".
Pengadilan Mesir, hari Sabtu (16/5) menjatuhkan hukuman mati terhadap 106 terdakwa, termasuk mantan Presiden Mohamed Morsi dan Wakil Musyid Aam Ikhwanul Muslim Khairta al-Satr, dan sedang diajukan kepada untuk mufti agung Mesir untuk mempertimbangkan hukuman mati terhadap mereka atas tuduhan membobol penjara.
Sejumlah anggota Hamas di antara mereka disebut mufti. Pemerintah Mesir menuduh Morsi dan 130 orang lain mengambil bagian dalam penghancuran penjara bersama massa selama terjadi revolusi di Mesir Januari 2011, yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Pendapat mufti tidak mengikat pengadilan, tetapi hukum Mesir meminta pertimbangan seorang mufti dari sudut pandang agama pada setiap hukuman mati.
Hubungan antara Mesir dan Hamas telah memburuk sejak militer Mesir menggulingkan Morsi pada pertengahan 2013, dan pihak berwenang Mesir meningkatkan cengkeramannya pada perbatasan Rafah - Gaza dengan dukungan Zionis-Israel.
Media Mesir menyalahkan Hamas, sebuah gerakan yang berafiliasi kepada Ikhwanul Muslimin. Al Sisi terus menghancurkan gerakan dengan berbagai tindak kekerasan yagn sangat luar biasa, dan bertujuan memusnahkan Ikhwan dair Mesir. Inilah rezim militer paling biadab di muka bumi. Tangan penuh dengan lumuran darah rakytnya. (khh/mem/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!