Senin, 4 Rajab 1446 H / 2 Februari 2015 18:35 wib
27.441 views
Pengadilan Mesir Hukum Mati 183 Anggota Ikhwanul Muslimin
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Senin (2/2/2015) menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 pendukung Ikhwanul Muslimin, yang dicap Kairo sebagai organisasi teroris, atas tuduhan membunuh polisi.
Orang-orang itu dihukum karena memainkan peran dalam pembunuhan 16 polisi di kota Kardasa pada bulan Agustus 2013 selama pergolakan yang mengikuti penggulingan tentara terhadap presiden Muhamad Mursi. Tiga puluh empat lainnya dijatuhi hukuman in absentia.
Mesir telah melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modern pada Ikhwanul Muslimin sejak runtuhnya politik Mursi, presiden pertama negara itu yang dipilih melalui pemilu.
Belasan ribu pendukung Ikhwanul Muslimin telah ditangkap dan tempatkan pada pengadilan massal dalam kampanye yang kelompok hak asasi manusia katakan menunjukkan pemerintah Mesir secara sistematis menekan lawan mereka.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang menjabat sebagai panglima militer saat menggulingkan Mursi, menggambarkan Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman keamanan utama negara itu dan terus melanjutkan tindakan kerasnya terhadap organisasi Islam tertua di Mesir tersebut.
Bagaimanapun, Ikhwanul Muslimin mengatakan bahwa gerakan mereka berkomitmen untuk aktivistas damai. (st/Reuters)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!